This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 17 Juli 2017

MANFAAT TRANSPORTASI SECARA EKONOMI



Tujuan penyelenggaraan transportasi adalah untuk memberikan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setiap harinya. Coba kita bayangkan apabila satu hari saja pelayanan transportasi terhenti, tentunya akan menimbulkan banyak sekali dampak terutama akan terganggunya segala aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Mungkin saja banyak orang yang tidak bisa makan pada hari itu, banyak orang yang tidak bisa bekerja, distribusi barang – barang kebutuhan tidak dapat dilakukan, ujungnya ekonomi masyarakat akan macet total. Jadi transporasti adalah sarana yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat modern.
Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita simak pengertian ekonomi itu sendiri. Menurut M. Manulang Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa), sedangkan transportasi dapat diartikan sebagai pemindahan orang (manusia) maupun barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Dengan demikian pengertian ekonomi transportasi merupakan ilmu tentang fungsi transportasi didalam struktur dan berbagai aktivitas sistim ekonomi atau dengan kata lain bahwa Ilmu ekonomi transportasi merupakan study tentang peran dan fungsi transportasi dalam menunjang aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat dan merupakan urat nadi dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi harus ditunjang dengan pengembangan sistim transportasi yang baik, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Manfaat transportasi secara ekonomi meliputi :
  1. Perpindahan Orang
Transportasi menjadikan orang lebih mudah dan cepat berpindah tempat dari satu tujuan ke tujuan lainnya
  1. Pemindahan Barang
Transportasi menjadikan barang – barang dapat dikirim dari tempat produksi ke tempat – tempat lainnya yang membutuhkan barang – barang tesebut.
  1. Menjaga stabilitas harga Barang
Transportasi menjadikan supply barang lebih mudah dan terjamin sehingga harga barang akan tetap stabile.
  1. Meningkatkan Nilai ekonomi suatu kawasan/ wilayah
Transportasi meningkatkan produktivitas dan nilai jual suatu kawasan, misal hasil industri, hasil pertanian, tanah dll 
  1. Perkembangan Wilayah
Transportasi dapat mempercepat perkembangan suatu wilayah, keterbatasan transportasi menghambat perkembangan wilayah.

Oleh : Sovy Fajrianti (Mahasiswa PKL – ITT Telkom)


Identifikasi, Masalah dan Kebijakan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia


Permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia sealu berubah dan makin kompleks, seiring dengan makin bertambahnya tuntutan pembangunan yang akan dihadapi, sedangkan kemampuan dan sumber daya pembangunan yang tersedia cenderung terbatas. Sumber daya yang tersedia harus dioptimalkan oleh pemerintah untuk memenuhi tuntutan yang tidak terbatas dengan membuat pilihan dalam bentuk skala prioritas.

Pengalaman yang didapatkan selama ini merupakan modal utama dalam menyusun agenda dan strategi pembangunan. Beberapa indikator yang digunakan dalam mengukur keberhasilan pembangunan yaitu faktor yang bersifat di luar kendali pemerintah (eksogen), misalnya yaitu kenaikan harga komoditas energi dapat mempunyai dampak positif terhadap pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, mengingat Indonesia masih tergolong sebagai negara produsen dan pengekspor energi netto. Sebaliknya, terjadinya bencana alam seperti gelombang panas El Nino seperti yang terjadi sebelum krisis ekonomi tahun 1997 dapat menghambat upaya peningkatan produksi pangan dan mempengaruhi kenaikan tingkat kemiskinan. Meskipun tidak dapat diperkirakan dengan pasti, beberapa perubahan yang disebabkan oleh faktor eksogen tersebut dapat dimitigasi dan diubah ke arah yang menguntungkan dengan kebijakan yang tepat.

Sumber utama kebijakan dari pembangunan di Indonesia semuanya bersumber kepada UUD 1945. Hingga saat ini, UUD 1945 telah empat kali di amandemen, dimana konsep mengenai pembangunan berkelanjutan atau sustainable development baru dimasukkan dalam amandemen yang ke empat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Dengan adanya pengaturan mengenai hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia dan dengan diadopsinya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan dalam UUD 1945 menjadikan konstitusi kita sudah bernuansa hijau (green constitution). Istilah Green Constitution ini dapat kita lihat dalam Pasal 28 huruf A UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Green Constitution ini dipandang perlu karena dianggap peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini dipandang masih belum mencukupi untuk memaksa para penentu kebijakan untuk tunduk dan mematuhi kebijakan-kebijakan di bidang lingkungan hidup. Dalam pertarungan antar sektor di pemerintahan, kepentingan lingkungan hidup, dalam praktik sering dikalahkan oleh sektor-sektor atau kebijakan-kebijkan lain, seperti pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, investasi, pariwisata dan lain sebagainya.

Beberapa hal penting dalam UUD 1945 tentang kekuasaan pasca perubahan ke empat pada tahun 2002, yaitu mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi dan peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Pada rumusan BAB XIV UUD 1945, yang terkait dengan konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, semula hanya berjudul “Kesejahteraan Sosial,” akan tetapi sejak perubahan ke empat pada tahun 2002, menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Untuk status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia, dalam rumusan Pasal 28 huruf H ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Akibat dari konstitusionalisasi dari hak asasi manusia dalam UUD 1945, negara diwajibkan menjamin terpenuhinya hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi, semua kebijakan dan tindakan pemerintahan dan pembangunan harus mengikuti ketentuan mengenai hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Para perancang dan perumus Pasal UUD 1945 sebelumnya belum membayangkan apa yang kemudian akan menjadi arus utama dalam pemikiran di abad ke-21 tentang lingkungan hidup dan pembangunan, yaitu adanya pengertian mengenai satu kesatuan ekosistem. Karena itu, yang penting bukan hanya bumi dan air sebagaimana disebut dalam UUD 1945, tetapi termasuk juga udara. Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, kata “berkelanjutan” itu tersebut terkait dengan konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan. Hal ini terkait dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Sebaliknya, prinsip pembangunan yang berkelanjutan juga harus diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, sebagaimana dinyatakan oleh Jimly Asshiddiqie yaitu “tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa lingkungan hidup sebagai unsur utamanya, dan tidak ada wawasan lingkungan tanpa pembangunan berkelanjutan”.

Aktivitas ekonomi dalam masyarakat maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek. Jika keuntungan hari ini diperoleh melalui cara-cara atau langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dapat merusak potensi dan daya dukung alam, maka kegiatan tersebut yang dianggap dapat memberi manfaat untuk masa kini, dapat dikatakan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika hal itu tercermin dalam perumusan kebijakan berarti kebijakan demikian dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional). Jika hal itu tercermin dalam tindakan-tindakan pemerintahan, maka hal demikian juga dapat dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Secara konsep, pembangunan di Indonesia dimulai sejak tahun 1969 (Repelita), yang tidak dapat dilepaskan dari kebijakan ekonomi baru di Indonesia yang terkait dengan permodalan, khususnya modal asing. Sebagaimana diketahui, kebijakan ini dimulai dengan diundangkannya UU No.1 tahun 1967 tentang Modal Asing dan UU No.6 tahun 1968 tentang Modal Dalam Negeri. Dalam Repelita yang pertama ini, aspek lingkungan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan belum masuk dalam konsep pembangunan pada saat itu, dan juga karena terkait dengan permasalahan ini masih menjadi perdebatan di forum PBB karena pada mulanya masalah lingkungan yang terkait dengan sustainable development ini, khususnya bagi negara berkembang, dikhawatirkan akan menghambat laju pembangunan yang sedang dilaksanakan. Hal ini berlangsung hingga tahun 1972, dimana pada saat itu dicapai kesepakatan tentang hubungan antara masalah lingkungan yang terkait dengan sustainable development dengan pembangunan. Perkembangan ini telah mendorong dirumuskannya kembali konsep pembangunan Indonesia yang kemudian dikenal dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan (dimulai pada Repelita II, 1974), dimana pada saat itu aspek lingkungan lebih ditekankan dibandingkan dengan aspek pembangunan lainnya.

Pengaruh dari konsep sustainable development juga berlanjut pada tahun 1982, yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1982) dan dilanjutkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997). Baik UUPLH 1982 maupun UUPLH 1997 pada dasarnya memiliki asas dan sasaran yang sama. Demikian pula dalam hal mengenai hak, kewajiban serta peran masyarakat dalam lingkungan hidup. Hanya penekanan prinsip dan cakupannya yang berbeda. Yang membedakan antara UUPLH 1982 dengan UUPLH 1997 yaitu karena adanya perkembangan di dunia, UUPLH 1997 telah mengadopsi prinsip-prinsip dari UN Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan yaitu konferensi khusus tentang lingkungan dan pembangunan yang dikenal sebagai Earth Summit atau KTT Bumi Pertama di Rio de Jeneiro, Brazil.

Mengenai hubungannya dengan hak dan kewajiban masyarakat, pada dasarnya kedua UU tersebut memiliki prinsip yang sama, yakni setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Demikian halnya dengan tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang memiliki kesamaan prinsip, kecuali mengenai prinsip sustainability yang menjadi salah satu sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang digariskan oleh UUPLH 1997 (Pasal 4 huruf c).

Menurut UUPLH 1982, dalam Pasal 3 yang hanya memuat satu asas saja, yaitu asas pembangunan berkesinambungan (ecodevelopment), yang menyatakan bahwa “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia”. Istilah pembangunan berkelanjutan tidak dinyatakan secara tersurat dalam UUPLH 1982, melainkan menggunakan istilah pembangunan yang berkesinambungan.

Prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang dianut oleh UUPLH 1997 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3:(12) “Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketiga prinsip mengenai tanggung jawab negara (state responsibility), prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), prinsip manfaat dengan tujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan saling terkait erat dan mencerminkan segala kepentingan-kepentingan yang terpadu (holistic) dalam berbagai dimensi.

Pengaturan terbaru terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 2009). Terkait dengan isu pembangunan berkelanjutan, dapat kita lihat dalam Pasal 2 UUPLH 2009, mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, yang berbunyi :

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :

a. Tanggung Jawab Negara

b. Kelestarian dan keberlanjutan

c. Keserasian dan Keseimbangan

d. Keterpaduan

e. Manfaat

f. Kehati-hatian

g. Keadilan

h. Ekoregion

i. Keanekaragaman Hayati

j. Pencemar Membayar

k. Partisipatif

l. Kearifan Lokal

m. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

n. Otonomi Daerah.

Dan Pasal 3 UUPLH 2009 mengenai tujuan, yang berbunyi :

Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan :

a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

b. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia

c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem

d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

e. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup

f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan

g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia

h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana

i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan

j. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Berdasarkan UUPLH 2009 ini, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup dan sebagai akibatnya, kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. UUPLH 2009 ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, dalam melaksanakan pembangunan, terdapat prinsip pengarusutamaan yang menjadi landasan operasional bagi seluruh pelaksanaan pembangunan. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan, yang mencakup :

(1) Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan

(2) Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik

(3) Pengarusutamaan gender.

Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan. Dengan dijiwainya prinsip-prinsip pengarusutamaan ini, pembangunan jangka menengah ini akan memperkuat upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ada.

Agar sasaran pertumbuhan ekonomi dapat terpenuhi, misalnya saya pribadi sebagai seorang yang berperan dalam pemerintahan maka yang harus dilakukan berkaitan dengan kebijakan mikro dan makroekonomi yang baik dan signifikan sesuai dengan permasalahan yang sebenarnya yang terjadi di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut yang nantinya akan menuju kepada suatu “pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development”, yaitu :

1. Dalam bidang pendidikan, sasaran dari kebijakan pembangunan ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan, yang antara lain ditandai oleh menurunnya jumlah penduduk buta huruf, meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan program wajib belajar 9 tahun dan pendidikan lanjutan dan berkembangnya pendidikan kejuruan yang ditandai oleh meningkatnya jumlah tenaga terampil

2. Dalam bidang kesehatan, peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, antara lain, ditandai oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan

3. Dalam bidang pangan, terciptanya kemandirian dalam bidang pangan pada akhir tahun 2014 ditandai dengan meningkatnya ketahanan pangan rakyat, berupa perbaikan status gizi ibu dan anak pada golongan masyarakat yang rawan pangan, membaiknya akses rumah tangga golongan miskin terhadap pangan, terpelihara dan terus meningkatnya kemampuan swasembada beras dan komoditas pangan utama lainnya, menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat kelompok pendapatan menengah bawah, menjaga nilai tukar petani agar dapat menikmati kemakmuran, dan meningkatkan daya tawar komoditas Indonesia dan keunggulan komparatif (comparative advantage) dari sektor Pertanian Indonesia di kawasan Regional Asia dan Global

4. Dalam bidang energi, membangun ketahanan energi dengan mencapai diversifikasi energi yang menjamin keberlangsungan dan jumlah pasokan energi di seluruh Indonesia dan untuk seluruh penduduk Indonesia dengan tingkat pendapatan yang berbeda-beda, meningkatkan penggunaan energi terbarukan (renewable energy) dan berpartisipasi aktif dan memanfaatkan berkembangnya perdagangan karbon secara global, meningkatkan efisisensi konsumsi dan penghematan energi baik di lingkungan rumah tangga maupun industri dan sektor transportasi, dan memproduksi energi yang bersih dan ekonomis

5. Dalam bidang lingkungan hidup, sasaran yang hendak dicapai adalah perbaikan mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di perkotaan dan pedesaan, penahanan laju kerusakan lingkungan dengan peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Selain itu terus dilakukan program reboisasi, penghutanan kembali (reforestasi) dan program pengurangan emisi karbon

6. Dalam rangka mengatasi dampak pemanasan global, untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, Indonesia pada tahun 2009, dalam pertemuan G 20 di Pitsburgh dan Konvensi Internasional tentang Perubahan Iklim di Copenhagen telah berinisitaif memberikan komitmen mitigasi dampak perubahan iklim berupa penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26% dari kondisi tanpa rencana aksi (business as usual – BAU) dengan usaha sendiri serta penurunan sebesar 41% dengan dukungan internasional. Upaya penurunan emisi GRK tersebut terutama difokuskan pada kegiatan-kegiatan kehutanan, lahan gambut, limbah dan energi yang didukung oleh langkah-langkah kebijakan di berbagai sektor dan kebijakan fiskal

7. Dalam bidang infrastruktur, meneruskan pembangunan dan pasokan infrastruktur yang ditunjukkan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai prasarana penunjang pembangunan seperti jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, listrik, irigasi, air bersih dan sanitasi serta pos dan telekomunikasi

8. Dalam bidang Usaha Kecil dan Menengah, langkah-langkah yang dilakukan adalah meningkatkan dan memajukan Usaha Kecil Menengah dengan menambah akses terhadap modal termasuk perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR), meningkatkan bantuan teknis dalam aspek pengembangan produk dan pemasaran, melaksanakan kebijakan pemihakan untuk memberikan ruang usaha bagi pengusaha kecil dan menengah, serta menjaga fungsi, keberadaan serta efisiensi pasar tradisional.

Program tersebut juga tetap butuh koordinasi serta kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintah itu sendiri beserta perangkat-perangkatnya, Kepala atau Wakil Rakyat di setiap kota maupun daerah hingga ke desa, serta seluruh masyarakat Indonesia. Subyek-subyek tersebut yang menjadi tonggak utama sekaligus sebagai penyusun, pelaksana serta pengontrol dalam siklus ekonomi di negara Indonesia dan membuat siklus perekonomian tersebut menjadi sustainable untuk masa kini hingga ke masa depan.

Selasa, 11 Februari 2014

MONETER



 TUGAS MONETR
MAKALAH
 perbedaan teori permintaan Uang Klasik Jhon Keynes dan monetaris
(Milton Friedman)










  

Nama                             :MADE ARI WIBAWA
                                Nim                               :A11112107
                               Jurusan                           :ILMU EKONOMI



            




                             FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
                              UNIVERSITAS HASANUDDIN 2013











KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT  yang telah memberikan saya Rahmat dan Hidayah, sehingga saya mampu menyelesaikan makalah ini. Dan saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pembimbing yang tak henti-hentinya memberikan arahan untuk menyelesaikan makalah ini.

Kritikan dan saran yang berasal dari semua yang menyempatkan diri untuk membaca makalah saya, sangat din harapkan untuk penyempurnaan makalah ini. Dan saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh daari kesempurnaan.

Terimakasih, assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu.










                                                                                                Makassar, 8 oktober 2013


                                                                                                           

                                                                                                            Penyusun



Perbedaan Teori Permintaan Uang Klasik, Keynes dan Monetaris

John Keynes
Keynesianisme, atau ekonomi ala Keynesian atau Teori Keynes, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara. Teori ini menyatakan bahwa trend ekonomi makro dapat memengaruhi perilaku individu ekonomi mikro. Berbeda dengan teori ekonom klasik yang menyatakan bahwa proses ekonomi didasari oleh pengembangan output potensial, Keynes menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.

Makro ekonomi muncul tahun 30an, makro ekonomi muncul karena depresi besar yang melanda dunia tahun tersebut karena krisis yang dialami dunia saat itu, sehingga tidak ditemukan jalan keluar. Muncullah orang Inggris yang bernama John Meynard Keynes. Dalam membangun TE makro, Keynes tetap menggunakan landasan-landasan aksiomalis sebagaimana yang dialami oleh teori ekonomi klasik. Demikian juga teori ekonomi neoklasik, tetap bicara konsep-konsep. Tetapi Keynes lebih cemerlang idenya bahwa dengan menggunakan depresi, karena depresi bukan lagi persoalan mikro tetapi persoalan makro. Pada era depresi itu, terjadi pengangguran masalah ekonomi. Tetapi juga menyangkut kapasitas industri yang tidak tercapai.
  • Ingin membangun teori umum (general theory)/ (overall theory)/ aggregate.
  • Dalam moneter atau uang dipandang sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai.
  • teori suku bunga
  • Peranan investasi menentukan peluang kerja
  • Aspek psikologis, ketidakrasionalan yang menyebabkan ketidakstabilan. Itulah komponen yang akan dibentuk oleh Keynes menjadi ekonomi makro yang dikemas dalam bukunya general theory of employment interest, money……dari teori tersebut banyak kritikan dan sanggahan terutama mempertanyakan kapan full employment dapat tercapai. Yang ada adalah mendekati kondisi full employment. Kemudian mekanisme pasar menurut Keynes, tidak ada campur tangan pemerintah. Dalam pandangan Keynes, sebuah sumber daya akan teralokasi, model manusia homoeconomicus.
  • Ada gula ada semut (supply create its own human), penawaran akan mencapai perminataan / hukum say.

  • Mekanisme suku bunga merupakan mekanisme untuk memperbaiki kesamaan tabungan dan investasi, untuk mengkonsumsi lebih banyak dimasa yang akan datang industri yang dimaksud adalah kumpulan unit-unit usaha yang sama/kumpulan unit-unit usaha yang menghasilkan output sejenis.

Dari pemikiran Keynes berkembang Keynesian dapat kita artikan penganut-penganut ajaran Keynes, yang ternyata Keynesian banyak yang dikritik terutanma kritikan pada ketidakmampuan perubahan-perubahan dalam skala mikro.

Post Keynesian Economics tidak terlihat lagi landasan-landasan yang dikembangkan. Salah satu tokohnya yang menyimpang dari teori ekonomi makro Keynes adalah Newton. Aliran ke2 pemikiran ini dapat kita simpulkan, terutama dari segi permintaan yang melandasi teori ekonomi makro. Penentuan pendapatan pada arus pengeluaran. Sementara itu, treatment nite menitikberatkan pada alokasi kekayaan atau dengan kata lain Keynesian pada perubahan harga.

Kelemahan dalam ilmu ekonomi, suatu ilmu yang diterapkan akan terevikasi kebenarannya dalam jangka panjang, sampai dengan 2006. Baru mulai muncul keburukan-keburukan landasan-landasannya. Orang sudah mulai tidak suka melihat jalan pikiran manusia yang menganut model ekonomicus.

Beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab, kegagalan pasar teori ekonomi tidak bisa menjawab mengapa masih banyak orang miskin, teori ekonomi tidak bisa menjawab mengapa hutan dan laut ludes disantap model manusia homonicus, terpecah belah menjadi Rusia yang sekarang beberapa contoh bagaimana pikiran kita dijajah oleh model homoeconomicus nasionalisme, dilimpahkan sedemikian rupa sehingga kita fanatik terhadap bangsa kita ager sesuatu persenjataan yang tersedia leku terjual.

Kesimpulan utama dari teori ini adalah bahwa tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh). Kesimpulan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal.

Teori Klasik

Teori ini sebenarnya adalah teori mengenai permintaan dan penawaran akan uang, beserta interaksi antara keduanya. Fokus dari teori ini adalah pada hubungan antara penawaran uang atau jumlah uang beredar dengan nilai uang atau tingkat harga. Hubungan dua variable dijabarkan lewat konsepsi teori mereka mengenai permintaan akan uang. Perubahan akan jumlah uang beredar atau penawaran uang berinteraksi dengan permintaan akan uang dan selanjutnya menentukan nilai uang.

Irving Fisher 

MVt = PT
Dalam setiap transaksi selalu ada pembeli dan penjual. Jumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli harus sama dengan uang yang diterima oleh penjual. Hal ini berlaku juga untuk seluruh perekonomian: didalam suatu periode tertentu nilai dari barang-barang atau jasa-jasa yang dibeli harus sama dengan nilai dari barang yang dijual. Nilai dari barang yang dijual sama dengan volume transaksi (T) dikalikan harga rata-rata dari barang tersebut (P). Dilain pihak nilai dari barang yang ditransaksikan ini harus sama dengan volume uang yang ada dimasyarakat (M) dikalikan berapa kali rata-rata uang bertukar dari tangan satu ke tangan yang lain, atau rata “perputaran uang”, dalam periode tersebut (Vt). MVt = PT adalah suatu identitas, dan pada dirinnya bukan merupakan suatu teori moneter. Identitas ini bisa dikembangkan, seperti oleh Fisher, menjadi teori moneter sebagai berikut:

§ Vt, atau “transaction velocity of circulation” adalah suatu variable yang ditentukan oleh faktor-faktor kelembagaan yang ada didalam suatu masyarakat, dan dalam jangka pendek bisa dianggap konstan. T, atau volume transaksi, dalam periode tertentu ditentukan oleh tingkat output masyarakat (pendapatan nasional). Identitas tersebut diberi “nyawa” dengan mentransformasikannya dalam bentuk: Md = 1/Vt PT

§ Permintaan atau kebutuhan akan uang dari masyarakat adalah suatu proporsi tertentu 1/Vt dari nilai transaksi (PT). Persamaan 2, bersama dengan persamaan yang menunjukkan posisi equilibrium di sektor moneter

§ Md = Ms

Dimana Ms = supply uang beredar (yang dianggap ditentukan oleh pemerintah) menghasilkan

§ Ms = 1/Vt PT……………………………………..(4)

§ Persamaan (4) berbunyi: dalam jangka pendek tingkat harga umum (P) berubah secara proporsional dengan perubahan uang yang diedarkan oleh pemerintah. Dalam teori ini T ditentukan oleh tingkat output equilibrium masyarakat, yang untuk Fisher dan para ahli ekonomi Klasik, adalah selalu pada posisi “full employment” (Hukum Say atau Say’s Law). Vt atau transaction velocity of circulation, Fisher mengatakan bahwa permintaan akan uang timbul dari penggunaan uang dalam proses transaksi. Besar-kecilnya Vt ditentukan oleh sifat proses transaksi yang berlaku di masyarakat dalam suatu periode (Boediono,2005 : 18).
1.2 Teori Cambridge (Marshall-Pigou)
Teori ini seperti halnya teori Fisher dan teori-teori klasik lainnya, berpangkal pokok pada fungsi uang sebagai alat tukar umum (means of 25 exchange). Karena itu, teori-teori Klasik melihat kebutuhan uang atau permintaan akan uang dari masyarakat sebagai kebutuhan akan alat tukar yang likuid untuk tujuan transaksi. Perbedaan utama antara teori ini dengan Fisher, terletak pada tekanan dalam teori permintaan uang Cambridge pada perilaku individu dalam mengalokasikan kekayaannya antara berbagai kemungkinan bentuk kekayaan, yang salah satunya berbentuk uang. Perilaku ini dipengaruhi oleh pertimbangan untung-rugi dari pemegang kekayaan dalam bentuk uang. Teori Cambridge lebih menekankan faktor-faktor perilaku (pertimbangan untung-rugi) yang menghubungkan antara permintaan akan uang seseorang dengan volume transaksi yang direncanakannya. Teoritisi Cambridge mengatakan bahwa permintaan akan uang selain dipengaruhi oleh volume transaksi dan faktor kelembagaan (Fisher), juga dipengaruhi oleh tingkat bunga, besar kekayaan warga masyarakat, dan ramalan/harapan dari masyarakat mengenai masa mendatang.
§ Jadi dalam jangka pendek, teoritisi Cambridge menganggap bahwa jumlah kekayaan, volume transaksi dan pendapatan nasional mempunyai hubungan yang proporsional-konstan satu sama lainnya. Teori Cambridge menganggap bahwa, ceteris paribus permintaan akan uang adalah proporsional dengan tingkat pendapatan nasional.
  •  Md = k PY………………………………………(1)
  • dimana Y adalah pendapatan nasional riil.
  • Supply akan uang (Ms) dianggap ditentukan oleh pemerintah. Dalam posisi keseimbangan maka :
  •  Ms = Md………………………………………...(2)
  • sehingga :
  •  Ms = k PY………………………………………(3) atau :
  • P = 1/k Ms Y…………………………………....(4)
  •  Jadi ceteris paribus tingkat harga umum (P) berubah secara proporsional dengan perubahan volume uang yang beredar. Tidak banyak berbeda dengan teori Fisher, kecuali tambahan ceteris paribus (yang berarti tingkat harga, pendapatan nasional riil, tingkat bunga dan harapan adalah konstan). Perbedaan ini cukup penting, karena teori Cambridge tidak menutup kemungkinan bahwa faktor-faktor seperti tingkat bunga dan expectation berubah, walaupun dalam jangka pendek. Dan kalau faktor-faktor berubah maka k juga berubah. Teori Cambridge mengatakan kalau tingkat bunga naik, ada kecenderungan masyarakat mengurangi uang yang ingin mereka pegang, meskipun volume transaksi yang mereka rencanakan tetap. Demikian juga faktor expectation mempengaruhi: bila seandainya masa datang tingkat bunga akan naik (yang berarti penurunan surat berharga atau obligasi) maka orang akan cenderung untuk mengurangi jumlah surat berharga yang dipegangnya dan menambah jumlah uang tunai yang mereka pegang, dan ini pun bisa mempengaruhi “k” dalam jangka pendek (Boediono, 2005: 23). 
Milton Friedman (Monetaris)

Kepakaran Friedman dalam bidang ekonomi tak ada yang meragukan. Ia disebut-sebut sebagai orang kedua yang paling berpengaruh sepanjang sejarah ekonomi setelah Adam Smith. Yang lain mengatakan, setelah John Maynard Keynes, tak ada lagi ekonom yang sanggup mengubah cara berpikir dan bagaimana menggunakan perangkat ilmu ekonomi selain Friedman. Puncaknya, pada 1976, ia dianugerahi hadiah nobel ekonomi dari pemerintah Swedia. Dalam pernyataan ketika mengantar kemenangan Friedman, panitia Nobel mengatakan, Friedman adalah “salah satu ekonom, komentator politik, dan esais yang paling berpengaruh pada abad ini. Milton mungkin adalah ekonom yang diketahui hidup dengan makmur.”

Dua tema pokok dalam karya Friedman adalah pentingnya arti uang dan kebebasan.
Tiga aspek pemikiran Friedman adalah:
  • Study tentang fungsi konsumsi
  • Argumennya tentang kesulitan dan permasalahan dalam penerapan kebijakan stabilitas
  • Konstribusinya pada teori dan sejarah moneter
Teori konsumsi sederhana, yang dikemukakan Keynes, menyatakan bahwa pengeluaran konsumsi terutama dipengaruhi oleh penghasilan saat sekarang. Sedangkan menurut Friedman, yang dikemukakan dikenal dengan hipotesa pendapatan permanen, berpendapat bahwa konsumsi menyesuaikan pengeluaran mereka dengan ekspektasinya tentang pendapatan selama periode yang lebih lama.

Berlawanan dengan penekanan kebijakan fiscal yang dilakukan oleh ahli ekonomi Keynesian, Friedman menyatakan bahwa uang dan kebijakan moneter berperan penting dalam menentukan aktifitas ekonomi. Argumennya tentang pentingnya arti uang berasal dari teori uang kuantitatif (MV=PQ), yang berarti bahwa jumlah uang dalam perekonomian (M) dikalikan jumlah waktu yang digunakan tiap dolar dalam satu tahun untuk membeli barang (V) harus sama dengan output ekonomi yang terjual tahun itu (PQ).

Friedman berpendapat bahwa kecepatan ini tergantung pada faktor ekonomi seperti suku bunga dan perkiraan inflasi. Selain itu Friedman mengakui bahwa daripada membeli barang orang-orang lebih suka memegang uang karena alas an lain yaitu karena keamanan atau karena mereka berpikir bahwa harga persedian dan harga aset-aset yang lain mungkin akn turun. Namun studi empiris yang dilakukan Friedman menemukan bahwa faktor-faktor ekonomi ini hanya berdampak kecil pada keceptan dan dampaknya ini cenderung menurun dari waktu ke waktu. Karena kecepatan uang relative stabil, maka jumlah uanglah yang terutama berdampak pada tingkat aktivitas ekonomi.

Friedman menyatakan bahwa ketika mungkin uang berpengaruh pada aktivitas ekonomi dalam jangka pendek, dalam jangka panjang uang bisa nertal dan bisa tidak memiliki dampak ekonomis. Ketika ahli ekonomi secara tradisional membedakan inflasi karana dorongan biaya dengan inflasi karena dorongan permintaan, Friedman justru menyatakan bahwa semua inflasi berasal dari terlalu banyaknya permintaan barang ketika terlalu banyak uang yang diciptakan. Karena inflasi menurut Friedman adalah semata-mata fenomena moneter, satu-satunya solusi masalah inflasi adalah harus mengendalikan pertumbuhan persediaan uang. Friedman menunjukan bahwa otoritas moneter dapat menciptakan depresi, inflasi dan hasil-hasil ekonomi yang tidak diharapkan melalui kesalahan mereka dalam mengelola persediaan uang. Menurut Friedman, karena bank sentral tidak dapat dipercaya untuk mengambil kebijakan yang tepat, maka bank sentral seharusnya dipaksa mengikuti aturan moneter daripada dibiarkan melakukan mismanajemen dalam persediaan uang. Kebijakan moneter sering salah, kata Friedman, karena penjangnya variable penundaan atau kelambanan atar masalah ekonomi saat ini dan ketika perubahan dalam persediaan uang akan mempengaruhai persediaan uang. Frieaman mengidentifikasi ketiga penundaan tersebut. Friedman menyatakan bahwa otoritas moneter terlalu dipengaruhi oleh otoritas fiskal dan Departemen Keuangan Negara. Aliran monetaris pada prinsipnya menekankan bahwa perkembangan moneter merupakan unsur penting dalam perkembangan produksi, kesempatan kerja dan harga – harga. Pertumbuhan jumlah uang beredar merupakan unsur yang paling dapat diandalkan dalam perkembangan moneter dan bahwa perilaku otoritas moneter menentukan jumlah uang beredar. Kelompok monetaris berasumsi bahwa mekanisme pasar di dalam perekonomian dapat berjalan secara otomatis sehingga harga – harga dapat segera menyesuaikan (naik atau turun) apabila terjadi perbedaan (lebih besat atau lebih kecil) antara permintaan dan penawaran pasar. Kelompok monetaris berpendapat bahwa uang hanya berpengaruuh pada tingkat inflasi dan tidak pada pertumbuhan ekonomi. Implikasinya adalah bahwa kebijakan moneter tersebut perlu dilakukan dengan rules yang dibakukan dan diarahkan untuk mengendalikan inflasi. Kebijakan moneter tidak dapat dipergunakan secara aktif mempengaruhi kegiatan ekonomi riil, dalam arti dapat dilonggarkakn apabila sektor riil sedang lesu dan diketatkan apabila terjadi peningkatan kegiatan ekonomi secara berlebihan. Tokoh aliran monetaris Milton Friedman menekankan bahwa perilaku dalam pertumbuhan jumlah uang beredar sangat mempengaruhi aktivitas – aktivotas ekonomi. Stok jumlah uang beredar dalam perekonomian akan menentukan laju inflasi dalam jangka panjang. Ada keterkaitan antara perubahan dalam jumlah uang beredar dengan perubahan tingkat aktivitas ekonomi. Fluktuasi ekonomi yang terjadi menuruut pandangan Friedman lebih disebabkan oleh perubahan jumlah uang beredar, dan yakin bahwa gangguan moneter merupakan faktor penting yang menyebabkan perubahan – perubahan dalam tingkat aktivitas ekonomi. Ketidakstabilan laju pertumbuhan jumlah uang beredar akan tercermin pada berbagai aktivitas ekonomi. Pemerintah perlu memperhatikan naik turunnya laju pertumbuhan uang beredar. Karena pergerakan laju pertumbuhan uang beredar mempunyai pengaruh penting terhadap jalannya perekonomian di masa depan. Laju pertumbuhan uang beredar yang tidak menentu akan menghasilkan laju pertumbuhan ekonomi yang tidak menentu pula. Secara umum laju pertumbuhan uang beredar yang tinggi akan menyebabkan terjadinya boom inflasi. Sedangkan laju pertumbuhan jumlah uang beredar yang rendah akan mendorong terjadinya resesi. Friedman menyarankan agar jumlah uang beredar tidak boleh bertambah cepat dari seharusnya. Pedoman moneter yang dianjurkan Friedman untuk mengatasi hal ini adalah bahwa jumlah uang beredar ditambah setiap tahunnya sebesar laju pertumbuhan ekonomi


·