Permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia sealu berubah dan makin kompleks, seiring dengan makin bertambahnya tuntutan pembangunan yang akan dihadapi, sedangkan kemampuan dan sumber daya pembangunan yang tersedia cenderung terbatas. Sumber daya yang tersedia harus dioptimalkan oleh pemerintah untuk memenuhi tuntutan yang tidak terbatas dengan membuat pilihan dalam bentuk skala prioritas.
Pengalaman yang didapatkan selama ini merupakan modal utama dalam menyusun agenda dan strategi pembangunan. Beberapa indikator yang digunakan dalam mengukur keberhasilan pembangunan yaitu faktor yang bersifat di luar kendali pemerintah (eksogen), misalnya yaitu kenaikan harga komoditas energi dapat mempunyai dampak positif terhadap pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, mengingat Indonesia masih tergolong sebagai negara produsen dan pengekspor energi netto. Sebaliknya, terjadinya bencana alam seperti gelombang panas El Nino seperti yang terjadi sebelum krisis ekonomi tahun 1997 dapat menghambat upaya peningkatan produksi pangan dan mempengaruhi kenaikan tingkat kemiskinan. Meskipun tidak dapat diperkirakan dengan pasti, beberapa perubahan yang disebabkan oleh faktor eksogen tersebut dapat dimitigasi dan diubah ke arah yang menguntungkan dengan kebijakan yang tepat.
Sumber utama kebijakan dari pembangunan di Indonesia semuanya bersumber kepada UUD 1945. Hingga saat ini, UUD 1945 telah empat kali di amandemen, dimana konsep mengenai pembangunan berkelanjutan atau sustainable development baru dimasukkan dalam amandemen yang ke empat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Dengan adanya pengaturan mengenai hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia dan dengan diadopsinya prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan dalam UUD 1945 menjadikan konstitusi kita sudah bernuansa hijau (green constitution). Istilah Green Constitution ini dapat kita lihat dalam Pasal 28 huruf A UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Green Constitution ini dipandang perlu karena dianggap peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini dipandang masih belum mencukupi untuk memaksa para penentu kebijakan untuk tunduk dan mematuhi kebijakan-kebijakan di bidang lingkungan hidup. Dalam pertarungan antar sektor di pemerintahan, kepentingan lingkungan hidup, dalam praktik sering dikalahkan oleh sektor-sektor atau kebijakan-kebijkan lain, seperti pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, investasi, pariwisata dan lain sebagainya.
Beberapa hal penting dalam UUD 1945 tentang kekuasaan pasca perubahan ke empat pada tahun 2002, yaitu mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi dan peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Pada rumusan BAB XIV UUD 1945, yang terkait dengan konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, semula hanya berjudul “Kesejahteraan Sosial,” akan tetapi sejak perubahan ke empat pada tahun 2002, menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Untuk status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia, dalam rumusan Pasal 28 huruf H ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Akibat dari konstitusionalisasi dari hak asasi manusia dalam UUD 1945, negara diwajibkan menjamin terpenuhinya hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi, semua kebijakan dan tindakan pemerintahan dan pembangunan harus mengikuti ketentuan mengenai hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Para perancang dan perumus Pasal UUD 1945 sebelumnya belum membayangkan apa yang kemudian akan menjadi arus utama dalam pemikiran di abad ke-21 tentang lingkungan hidup dan pembangunan, yaitu adanya pengertian mengenai satu kesatuan ekosistem. Karena itu, yang penting bukan hanya bumi dan air sebagaimana disebut dalam UUD 1945, tetapi termasuk juga udara. Dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, kata “berkelanjutan” itu tersebut terkait dengan konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan. Hal ini terkait dengan perkembangan gagasan tentang pentingnya wawasan pemeliharaan, pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Sebaliknya, prinsip pembangunan yang berkelanjutan juga harus diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, sebagaimana dinyatakan oleh Jimly Asshiddiqie yaitu “tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa lingkungan hidup sebagai unsur utamanya, dan tidak ada wawasan lingkungan tanpa pembangunan berkelanjutan”.
Aktivitas ekonomi dalam masyarakat maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek. Jika keuntungan hari ini diperoleh melalui cara-cara atau langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang dapat merusak potensi dan daya dukung alam, maka kegiatan tersebut yang dianggap dapat memberi manfaat untuk masa kini, dapat dikatakan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika hal itu tercermin dalam perumusan kebijakan berarti kebijakan demikian dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional). Jika hal itu tercermin dalam tindakan-tindakan pemerintahan, maka hal demikian juga dapat dikatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Secara konsep, pembangunan di Indonesia dimulai sejak tahun 1969 (Repelita), yang tidak dapat dilepaskan dari kebijakan ekonomi baru di Indonesia yang terkait dengan permodalan, khususnya modal asing. Sebagaimana diketahui, kebijakan ini dimulai dengan diundangkannya UU No.1 tahun 1967 tentang Modal Asing dan UU No.6 tahun 1968 tentang Modal Dalam Negeri. Dalam Repelita yang pertama ini, aspek lingkungan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan belum masuk dalam konsep pembangunan pada saat itu, dan juga karena terkait dengan permasalahan ini masih menjadi perdebatan di forum PBB karena pada mulanya masalah lingkungan yang terkait dengan sustainable development ini, khususnya bagi negara berkembang, dikhawatirkan akan menghambat laju pembangunan yang sedang dilaksanakan. Hal ini berlangsung hingga tahun 1972, dimana pada saat itu dicapai kesepakatan tentang hubungan antara masalah lingkungan yang terkait dengan sustainable development dengan pembangunan. Perkembangan ini telah mendorong dirumuskannya kembali konsep pembangunan Indonesia yang kemudian dikenal dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan (dimulai pada Repelita II, 1974), dimana pada saat itu aspek lingkungan lebih ditekankan dibandingkan dengan aspek pembangunan lainnya.
Pengaruh dari konsep sustainable development juga berlanjut pada tahun 1982, yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1982) dan dilanjutkan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997). Baik UUPLH 1982 maupun UUPLH 1997 pada dasarnya memiliki asas dan sasaran yang sama. Demikian pula dalam hal mengenai hak, kewajiban serta peran masyarakat dalam lingkungan hidup. Hanya penekanan prinsip dan cakupannya yang berbeda. Yang membedakan antara UUPLH 1982 dengan UUPLH 1997 yaitu karena adanya perkembangan di dunia, UUPLH 1997 telah mengadopsi prinsip-prinsip dari UN Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan yaitu konferensi khusus tentang lingkungan dan pembangunan yang dikenal sebagai Earth Summit atau KTT Bumi Pertama di Rio de Jeneiro, Brazil.
Mengenai hubungannya dengan hak dan kewajiban masyarakat, pada dasarnya kedua UU tersebut memiliki prinsip yang sama, yakni setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Demikian halnya dengan tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang memiliki kesamaan prinsip, kecuali mengenai prinsip sustainability yang menjadi salah satu sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang digariskan oleh UUPLH 1997 (Pasal 4 huruf c).
Menurut UUPLH 1982, dalam Pasal 3 yang hanya memuat satu asas saja, yaitu asas pembangunan berkesinambungan (ecodevelopment), yang menyatakan bahwa “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia”. Istilah pembangunan berkelanjutan tidak dinyatakan secara tersurat dalam UUPLH 1982, melainkan menggunakan istilah pembangunan yang berkesinambungan.
Prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang dianut oleh UUPLH 1997 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3:(12) “Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan Pembangunan Masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketiga prinsip mengenai tanggung jawab negara (state responsibility), prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), prinsip manfaat dengan tujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan saling terkait erat dan mencerminkan segala kepentingan-kepentingan yang terpadu (holistic) dalam berbagai dimensi.
Pengaturan terbaru terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup yaitu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 2009). Terkait dengan isu pembangunan berkelanjutan, dapat kita lihat dalam Pasal 2 UUPLH 2009, mengenai asas, tujuan dan ruang lingkup, yang berbunyi :
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :
a. Tanggung Jawab Negara
b. Kelestarian dan keberlanjutan
c. Keserasian dan Keseimbangan
d. Keterpaduan
e. Manfaat
f. Kehati-hatian
g. Keadilan
h. Ekoregion
i. Keanekaragaman Hayati
j. Pencemar Membayar
k. Partisipatif
l. Kearifan Lokal
m. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
n. Otonomi Daerah.
Dan Pasal 3 UUPLH 2009 mengenai tujuan, yang berbunyi :
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan :
a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
b. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
e. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup
f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
g. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
j. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Berdasarkan UUPLH 2009 ini, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup dan sebagai akibatnya, kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. UUPLH 2009 ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, dalam melaksanakan pembangunan, terdapat prinsip pengarusutamaan yang menjadi landasan operasional bagi seluruh pelaksanaan pembangunan. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan, yang mencakup :
(1) Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan
(2) Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik
(3) Pengarusutamaan gender.
Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan. Dengan dijiwainya prinsip-prinsip pengarusutamaan ini, pembangunan jangka menengah ini akan memperkuat upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ada.
Agar sasaran pertumbuhan ekonomi dapat terpenuhi, misalnya saya pribadi sebagai seorang yang berperan dalam pemerintahan maka yang harus dilakukan berkaitan dengan kebijakan mikro dan makroekonomi yang baik dan signifikan sesuai dengan permasalahan yang sebenarnya yang terjadi di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut yang nantinya akan menuju kepada suatu “pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development”, yaitu :
1. Dalam bidang pendidikan, sasaran dari kebijakan pembangunan ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan, yang antara lain ditandai oleh menurunnya jumlah penduduk buta huruf, meningkatnya secara nyata persentase penduduk yang dapat menyelesaikan program wajib belajar 9 tahun dan pendidikan lanjutan dan berkembangnya pendidikan kejuruan yang ditandai oleh meningkatnya jumlah tenaga terampil
2. Dalam bidang kesehatan, peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, antara lain, ditandai oleh meningkatnya angka harapan hidup, menurunnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan
3. Dalam bidang pangan, terciptanya kemandirian dalam bidang pangan pada akhir tahun 2014 ditandai dengan meningkatnya ketahanan pangan rakyat, berupa perbaikan status gizi ibu dan anak pada golongan masyarakat yang rawan pangan, membaiknya akses rumah tangga golongan miskin terhadap pangan, terpelihara dan terus meningkatnya kemampuan swasembada beras dan komoditas pangan utama lainnya, menjaga harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat kelompok pendapatan menengah bawah, menjaga nilai tukar petani agar dapat menikmati kemakmuran, dan meningkatkan daya tawar komoditas Indonesia dan keunggulan komparatif (comparative advantage) dari sektor Pertanian Indonesia di kawasan Regional Asia dan Global
4. Dalam bidang energi, membangun ketahanan energi dengan mencapai diversifikasi energi yang menjamin keberlangsungan dan jumlah pasokan energi di seluruh Indonesia dan untuk seluruh penduduk Indonesia dengan tingkat pendapatan yang berbeda-beda, meningkatkan penggunaan energi terbarukan (renewable energy) dan berpartisipasi aktif dan memanfaatkan berkembangnya perdagangan karbon secara global, meningkatkan efisisensi konsumsi dan penghematan energi baik di lingkungan rumah tangga maupun industri dan sektor transportasi, dan memproduksi energi yang bersih dan ekonomis
5. Dalam bidang lingkungan hidup, sasaran yang hendak dicapai adalah perbaikan mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di perkotaan dan pedesaan, penahanan laju kerusakan lingkungan dengan peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan, peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Selain itu terus dilakukan program reboisasi, penghutanan kembali (reforestasi) dan program pengurangan emisi karbon
6. Dalam rangka mengatasi dampak pemanasan global, untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, Indonesia pada tahun 2009, dalam pertemuan G 20 di Pitsburgh dan Konvensi Internasional tentang Perubahan Iklim di Copenhagen telah berinisitaif memberikan komitmen mitigasi dampak perubahan iklim berupa penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 26% dari kondisi tanpa rencana aksi (business as usual – BAU) dengan usaha sendiri serta penurunan sebesar 41% dengan dukungan internasional. Upaya penurunan emisi GRK tersebut terutama difokuskan pada kegiatan-kegiatan kehutanan, lahan gambut, limbah dan energi yang didukung oleh langkah-langkah kebijakan di berbagai sektor dan kebijakan fiskal
7. Dalam bidang infrastruktur, meneruskan pembangunan dan pasokan infrastruktur yang ditunjukkan oleh meningkatnya kuantitas dan kualitas berbagai prasarana penunjang pembangunan seperti jalan raya, jalan kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, listrik, irigasi, air bersih dan sanitasi serta pos dan telekomunikasi
8. Dalam bidang Usaha Kecil dan Menengah, langkah-langkah yang dilakukan adalah meningkatkan dan memajukan Usaha Kecil Menengah dengan menambah akses terhadap modal termasuk perluasan Kredit Usaha Rakyat (KUR), meningkatkan bantuan teknis dalam aspek pengembangan produk dan pemasaran, melaksanakan kebijakan pemihakan untuk memberikan ruang usaha bagi pengusaha kecil dan menengah, serta menjaga fungsi, keberadaan serta efisiensi pasar tradisional.
Program tersebut juga tetap butuh koordinasi serta kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintah itu sendiri beserta perangkat-perangkatnya, Kepala atau Wakil Rakyat di setiap kota maupun daerah hingga ke desa, serta seluruh masyarakat Indonesia. Subyek-subyek tersebut yang menjadi tonggak utama sekaligus sebagai penyusun, pelaksana serta pengontrol dalam siklus ekonomi di negara Indonesia dan membuat siklus perekonomian tersebut menjadi sustainable untuk masa kini hingga ke masa depan.






0 komentar:
Posting Komentar