Pada perkembangan
ekonomi saat ini, perkembangan perdagangan internasional semakin kita rasakah.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya dan mudahnya kita menemukan barang yang
berasal dari luar negri yang berada di sekitar kita. Contohnya, TV yang
diproduksi di Jepang bisa kita dapatkan dengan mudah, maupun baju yang berasal
dari Amerika bisa kita beli dengan mudah.
Kemudahan ini
dikarenakan efek globalisasi. Batas-batas negara seakan-akan tidak ada lagi.
Dengan begitu, negara-negara dengan mudah menyebarluaskan produknya. Hal ini
juga didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi. Teknologi membuat semuanya
lebih mudah, seperti mencari informasi.
Pelaku perdagangan
internasional juga semakin beragam. Kini, dengan kemajuan teknologi, semua
memiliki kapasitas untuk melakukan proses perdagangan yang melintasi
batas-batas negara.
Semakin berkembangnya
perdagangan internasional, menuntut kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal
ini. Ini ditujukan agar daya saing kita tidak kalah oleh negara lain. Dan hal
yang penting mengenai perdagangan internasional adalah metode pembayarannya.
Dalam perdagangan internasional terdapat berbagai metode pembayaran seperti
tunai, konsiyasi, wesel, open account, ataupun
L/C. Setiap metode pembayaran memiliki karakteristik dan kelebihan
sendiri-sendiri.
A.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang penulisan
masalah ini, poin-Poin yang bisa
ambil untuk
menjadi pokok bahasan adalah :
1. Definisi Pembayaran Internasional
2. Sistem dan metode pembayaran internasional
3. Alat-alat pembayaran internasional
B.
TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan
butir-butir masalah yang menjadi pokok bahasan pada makalah ini, adapun tujuan
dari pembahasan materi ini adalah untuk :
1. Mengetahui
pengertian pembayaran Internasional
2. Mengetahui bagaimana metode
pembayaran dengan Letter of Credit
3. Mengetahui bagaimana metode
pembayaran dengan Tunai
4. Mengetahui bagaimana metode
pembayaran dengan Konsinyasi
5. Mengetahui bagaimana metode
pembayaran dengan Open Account
6. Bagaimana metode pembayaran dengan
Wesel Inkaso
7. Mengetahui alat-alat apa saja yang
ada dalam pembayaran internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Pembayaran internasional adalah pembayaran atas transaksi
yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional
berdasarkan kesepakatan yang telah dirundingkan sebelumnya. Pembayaran dalam
perdagangan internasional pada umumnya dilaksanakan melalui bank.Bagi pebisnis,
terutama export import, pengetahuan mengenai cara pembayaran adalah sangat penting.
Berikut ini disampaikan cara-cara pembayaran internasional.
B. JENIS-JENIS PEMBAYARAN
INTERNASIONAL
1. Letter of
Credit (L/C)
a. Definisi
Letter of Credit
Letter of Credit adalah sebuah alat bayar perdagangan internasional yang dibuat untuk
melindungi kepentingan eksportir maupun importir. Harapannya dengan adanya L/C,
kedua belah pihak yang melakukan perdagangan akan merasa aman. Selain itu, Letter of Credit adalah setiap perjanjian, yang dibuat suatu bank (Issuing Bank) untuk memenuhi permintaan dan instruksi seorang
nasabah (Applicant) atau bertindak
atas namanya sendiri.
Dari definisi-definisi
L/C diatas dapat diketahui bahwa L/C dapat menjamin lancarnya pembayaran yang
dilakukan importir kepada eksportir dan memberikan keyakinan kepada pihak eksportir
bahwa pihak importir akan melunasi pembayaran terhadap barang yang telah
diekspornya. Adanya syarat dan perjanjian yang tercantum dalam L/C menjadikan
L/C sebagai surat jaminan dalam pembayaran perdagangan internasional.
b. Tujuan dan Fungsi L/C
Tujuan penggunaan L/C
adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir atas barang yang
dijualnya, sedangkan bagi importir memberikan jaminan bahwa banknya (Issuing Bank) tidak akan melakukan
pembayaran, sebelum persyaratan yang ditentukan dalam L/C telah dipenuhi.
Dengan demikian fungsi dari penggunaan L/C adalah sebagai berikut :
1. Merupakan suatu perjanjian yang
dibuat oleh bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
2. Memberikan pengamanan bagi
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakannya.
3. Menjamin pembayaran, asalkan
persyaratan L/C telah dipenuhi.
4. Merupakan instrumen pembayaran
yang didasarkan atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa.
5. Membantu Issuing Bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan
memonitor penggunaannya
c. Pihak-pihak yang
terlibat dalam L/C
Dalam pembuatan atau pembukaan Letter of Credit (L/C) terdapat pihak-pihak yang terkait
didalamnya yaitu : Importir, Eksportir,
Bank Pembuka L/C, Bank Penerus
L/C, Bank Pembayar L/C, Bank Pengkonfirmasi, Remminting Bank, Reimbursing Bank, Surveyor, Maskapai pelayaran dan
Maskapai Penerbangan, Perusahaan Asuransi, Bea Cukai Pabean, dan Departemen Perdagangan.
d. Dokumen yang diperlukan dalam L/C
Seperti yang
dijelaskan diatas, Letter of Credit adalah
metode pembayaran dalam perdagangan internasional yang didasarkan pada
dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen yang dimaksudkan antara lain :
·
Bill of Leading (B/L) atau Konosemen
Yaitu tanda terima barang yang telah
dimuat didalam kapal laut, yang juga merupakan bukti dari kepemilikan barang (document of title) dan juga merupakan
bukti dari adanya perjanjian pengankutan barang-barang melalui laut.
·
Air Waybill atau surat muat udara
Yaitu tanda terima barang yang telah
dimuat dalam pesawat, yang juga merupakan bukti dari kepemilikan barang (Document Of Tittle) dan juga merupakan
bukti dari adanya perjanjian pengangkutan barang-barang melalui udara.
·
Comercial Invoice (Faktur Dagang)
Salah satu dokumen yang harus disertakan
dalam L/C adalah faktur atau disebut comercial
invoice. Faktur merupakan suatu nota yang dibuat oleh penjual atau
eksportir mengenai barang-barang yang dijual kepada pembeli atau importir.
·
Dokumen Asuransi
Adalah suatu perjanjian dimana seseorang
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi,
untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang memungkinkan akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tentu.
·
Packing List
Disebut juga daftar pengepakan/isi peti,
artinya packing list berisikan
perincian lengkap dai barang yang terdapat dalam setiap peti, sehingga dari
setiap peti dengan mudah diketahui isinya satu persatu atau juga merupakan
daftar yang menjelaskan bahwa barang yang akan dikirim telah terperinci.
·
Dokumen-dokumen Lain
Disamping terdapat dokumen-dokumen utama
terdapat pula dokumen-dokumen lain yang dianggap penting dalam kegiatan usaha
pihak importir yang dapat dimasukkan dalam persyaratan yang harus dilengkapi
oleh pihak eksportir. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen penunjang yang
terdiri dari :
1) Certificate of Weight
Merupakan surat keterangan tentang keadaan
berat barang yang berisi daftar rincian timbangan atau ukuran dari tiap-tiap
peti pengepakan. Menerangkan tentang berat bersih barang dan berat kotor
barang.
2) Certificate of Measury
Merupakan surat keterangan yang
menerangkan daftar ukuran, panjang, tebal garis tengah dari isi barang.
Kegunaan dokumen ini bagi eksportir untuk menghitung ongkos angkut.
3) Certificate of Pay to Sanitory
Merupakan surat keterangan yang
menerangkan bahwa barang yang akan dikirim bebas dari penyakit berbahaya.
4) Test Certificate
Merupakan surat pernyataan yang dibuat
oleh laboraturium atau badan yang independen, berisikan tentang penjelasan
bahwa barang telah diuji baik menyangkut tingkat kekuatan, kapasitas dan
konstruksi.
5) Certificate of Origin
Merupakan suatu sertifikat yang dibuat
oleh kamar dagang dari negara produsen. Dalam sertifikat tersebut menjelaskan
bahwa produk tersebut benar-benar hasil produksi negara bersangkutan. Sehingga
sertifikat ini secara tidaj langsung memberikan jaminan atas kualitas barang
tersebut kepada pihak pembeli.
Sistematis Pembukaan Letter of
Credit
e. Kebaikaan dan Kelemahan L/C
A. Kebaikan, antara lain :
a. Penjual/eksportir dapat
menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank daripada L/C yang
dikeluarkan oleh pedagang, karena ada jaminan pembayaran bank setelah
penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C.
b. Penjual/eksportir menerima pembayaran
secepatnya dari pihak pembayar, bila semua dokumen sesuai dengan syarat L/C
diserahkan kepada pihak Bank pembayar. Walaupun pembeli/pengimpor belum
menerima dokumen-dokumen tersebut.
c. Penjual/eksportir dapat
menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya, seperti back to back L/C dan
sebagainya.
d. Pembeli/pengimpor diharuskan
menyediakan dana atau presentase tertentu, sampai barang impor tersebut tiba
untuk ditebus.
e. Pembeli/importir dapat menggunakan
hak pemilikan atas dokumen-dokumen berdasarkan L/C, untuk memperoleh pembiayaan
selanjutnya, yakni pinjaman pembiayaan kembali dan sebagainya.
f.
Pembeli/pengimpor
merasa terjamin, bahwa bank akan menolak pembayaran kepada penjual atau
eksportir. Kecuali penjual/eksportir telah memenuhi persyaratan L/C yang telah
diminta pembeli atau pengimpor kepada banknya, seperti yang tercantum dalam
L/C.
B. Kelemahan, antara lain :
a. Timbul biaya bank dalam penanganan
L/C
b. Butuh waktu untuk memproses
surat-surat yang diperlukan melalui bank
c. Bank hanya berkepentingan terhadap
dokumen saja dan tidak bertanggung jawab pada barang
d. Pembeli/importir tidak mendapat
jaminan, bahwa barang-barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang
sebenarnya dikapalkan.
2. PEMBAYARAN TUNAI
Metode pembayaran secara tunai dapat
dipandang sebagai kebalikan dari metode rekening terbuka. Dengan cara
pembayaran tunai ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan
atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir.
Cara pembayaran seperti ini mempunyai beberapa kelemahan, antara lain :
(a) Untuk pembelian barang tersebut,
importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum
diterimanya.
(b) Dengan cara ini, importir
menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang
yang akan datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya
barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Dengan demikian, cara semacam ini tidak
banyak dipakai dalam perdagangan internasional. Cara pembayaran semacam ini
biasanya disyaratkan oleh eksportir dimana importir belum dikenal oleh
eksportir atau dimana eksportir kurang percaya akan kredibilitas importir.
Ada beberapa metode pembayaran transaksi
internasional secara tunai, yaitu dengan menggunakan :
a. Wesel Bank atas tunjuk
Biasa disebut bankers sight draft, dapat didefinisikan sebagai surat perintah
yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di
negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat
wesel, kepada si pembawa surat wesel atau kepada pihak tertentu seperti yang
disebutkan di dalamnya.
b. Telegraphic Transfer
Biasa disingkat dengan menggunakan
singkatan T/T, prinsipnya tidak berbeda dengan wesel bank atas tunjuk seperti
yang diuraikan diatas. Perbedaan antara kedua cara pembayaran tersebut hanya
terletak pada cara yang dipergunakan untuk mengirimkan berita kepada pihak payee. Kalau surat wesel bank,
pemberitahuan kepada payee biasanya
dilakukan dengan menggunakan pengiriman lewat pos, sedangkan transaksi telegraphic transfer berita pembayaran
dikirimkan lewat telex. Dengan sendirinya pengiriman berita perintah pembayaran
teresebut oleh pihak bank domestik sebagai drawer
dilakukan dengan menggunakan kata-kata sandi.
c. L/C Tunai
Merupakan suatu alat pembayaran yang dikeluarkan
oleh bank dimana bank memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu badan
yang namanya disebut dalam L/C tersebut untuk menulis cek atau menarik surat
wesel atas sejumlah uang tertentu yang harus dibayar bilamana diminta.
Pembayaran dengan menggunakan L/C tunai ini biasanya dilakukan dalam keadaan
dimana importir tidak mau membayar harga barang yang diimpornya sebelum barang
yang dipesannya meninggalkan negara pengekspor dan dimana eksportir menolak
mengirimkan barang ke negara pengimpor sebelum ia memperoleh kepastian atas
terselenggaranya pembayaran dengan segera.
d. Traveler’s Letter of Credit
Merupakan surat dagang dimana bank memberikan
otoritas kepada seseorangg seperti yang ditunjuk dalam L/C tersebut untuk
menarik surat wesel atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan cara
menunjukan L/C tersebut kepada pihak bank korespondensinya di negara lain. L/C
semacam ini banyak dipergunakan oleh pedagang-pedagang yang keluar negri dengan
maksud berbelanja barang-barang dagangan berupa barang-barang kelontong.
e. Traveler’s
Check
Banyak
digunakan oleh wisatawan. Travelers Check
tersebut oleh para wisatawan dapat ditukarkan dengan mata uang negara
dimana travelers check tersebut
diuangkan atau ditukarkan dengan mata uang lainnya tergantung kepada aturan
aturan yang berlaku di negara bersangkutan, pada bank-bank atau bahkan mungkin
juga dapat langsung dibelanjakan di toko-toko besar dinegara tertentu yang
lembaga-lembaga finansialnya sudah cukup maju.
Pada
azasnya, travelers check merupakan surat wesel yang ditarik oleh sebuah
bank yang memerintahkannya dirinya sendiri untuk membatarkan sejumlah uang atas
tunjuk kepada orang yang namanya dicantumkan dalam travelers check tersebut.
f. International
Money Order
Mirip
dengan banker’s sight draft ,
perbedaanya yang pokok ialah kalau dalam banker’s
sight draft bank yang menarik surat wesel harus memiliki saldo pada bank
yang bertindak sebagai drawee, dalam money order hal itu tidak diperlukan.
Untuk transaksi money order biasanya
transfer yang harus dibayar oleh pihak pengirim uang relatif sangat rendah.
g. Cek Perorangan
Dalam artian yang luas, yang
dimaksdu dengan cek perorangan meliputi disamping cek yang dikepuarkan oleh
orang perorangan juga cek yang dikeluarkan lembaga-lembaga non-bank. Bagi
pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat menguntungkan. Disamping mudah,
penerbitan rekeningnya di bank tendensinya memakan waktu cukup lama. Dari
penerima dilain pihak, transaksi seperti ini kurang menguntungkan, sebab untuk
menguangkannya memakan waktu.
h. Uang Logam dan Uang Kertas
Seperti
halnya pembayaran dengan menggunakan cek perorangan, transaksi dengan
menggunakan mata uang asing, yang dapat berupa uang kertas atau uang logam,
relatif sangat kecil. Pada umumnya yang melakukan pembayaran dengan menggunakan
mata uang asing ialah wissatawan.
3.
KONSINYASI (CONSIGNMENT)
a. Definisi
Konsinyasi merupakan
sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negeri di mana
barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan
oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh eksportir, barang-barang
yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir. Dalam sistem ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan
importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Hal ini
terjadi karena pengiriman barang belum menemukan ada pembeli yang tertentu di
LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free
Market) atau Bursa Dagang (Commodites Exchange) dengan cara lelang dan bila
kita berkunjung ke department store maupun toko–toko yang menjual berbagai
macam produk dengan kapasitas besar, maka seringkali kita berpikiran apakah
toko tersebut tidak bermasalah dengan stok yang tidak habis terjual atau stok
yang menumpuk dan tidak dapat dikembalikan ke supplier.
b. Proses Konsinyasi
Cara pelaksanaan
lelang pada umumnya sebagai berikut :
1. Pemilik barang menunjuk salah satu
broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
2. Broker memeriksa keadaan barang
yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang
tersebut.
3. Broker menawarkan harga transaksi
atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik
barang.
4. Oleh panitia lelang akan
ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta
kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi
pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
5. Jika pelelangan telah dilakukan
broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau
yang melebihi harga lelang.
6. Barang-barang yang ditarik dari
pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
7. Yang diperkenankan ikut serta
dalam pelalangan hanya anggota yang tergabung dalam salah satu commodities
exchange untuk barang-barang tertentu.
8. Broker mendapat komisi dari hasil
pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
c. Resiko Konsinyasi
Resiko yang dapat
timbul dalam system ini antara lain :
1. Modal terlalu lama tertimbun pada
barang yang diperdagangkan.
2. Tidak ada kepastian eksportir akan
menerima pembayaran.
3. Eksportir dapat menjadi korban
kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang
sebenarnya.
4. Bila impotir tidak membayar, tidak
ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan
d. Ciri-Ciri Konsinyasi
Terdapat 4 hal yang
merupakan ciri dari transaksi Konsinyasi yaitu :
1) Barang Konsinyasi harus dilaporkan
sebagai persediaan oleh Konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada
Konsinyor.
2) Pengiriman barang Konsinyasi tidak
menimbulkan pendapatan bagi Konsinyor dan sebaliknya.
3) Pihak Konsinyor bertanggungjawab
terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang Konsinyasi kecuali
ditentukan lain.
4) Komisioner dalam batas
kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang
komisi yang diterimanya.
e. Kelemahan dan Kelebihan Konsinyasi
Alasan Komisioner
menerima perjanjian Konsinyasi, antara lain :
1) Komisioner terhindar dari resiko
kegagalan memasarkan barang tsb.
2) Komisioner terhindar dari resiko
rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
3) Kebutuhan akan modal kerja dapat
dikurangi.
Alasan-alasan
Konsinyor untuk mengadakan perjanjian Konsinyasi :
1) Konsinyasi merupakan cara untuk
lebih memperluas pemasaran.
2) Resiko-resiko tertentu dapat
dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi tidak ikut
disita.
3) Harga eceran barang tersebut lebih
dapat dikontrol.
4. PEMBAYARAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem
pembayaran ini adalah kebalikan dari sistem ” Advance Payment ” dimana dalam
hal ini yang menanggung resiko adalah eksportir sedangkan yang mendapat
fasilitas kredit atau penangguhan bayaran adalah importir. Sistem pembayaran
ini mekanismenya dimulai dimana pihak eksportir mengirim barangnya lebih dahulu
sebelum adanya pembayaran apapun dari pihak importir.
Dalam
sistem pembayaran ini pihak eksportir memberikan kredit (seller credit) kepada pihak pembeli (importir). Setelah barang
dikirim, eksportir akan mengirim commercial
invoice kepada importir. Dalam commercial
invoice tersebut tercantum, antara lain tanggal berapa pihak importir harus
membayarnya, biasanya dicantumkan juga clause
yang menyatakan pembayaran mendahului tanggal tersebut diberi discount (potongan harga). Cara
pembayaran ini lazim dipakai apabila pihak eksportir mengenal baik bonafiditas
pihak importir.
Sistem
pembayaran ini dapat terjadi apabila :
·
Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
·
Barang-barang dan dokumen akan langsung dikirim kepada
pembeli
·
Eksportir kelebihan dana
·
Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir
yang melarang transfer pembayaran impor tersebut ke dalam rekening eksportir
Resiko-resiko
yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
·
Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir
akan membayar.
·
Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan
kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
·
Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi
eksportir.
·
Kelemahan sistem pembayaran ini yaitu, bahwa pihak
eksportir tidak mendapat perlindungan karena tidak adanya kepastian dari pihak
importir untuk membayar barang dagangan yang telah dikirimkannya.
Jaminan
yang dapat diperoleh dari eksportir dengan syarat-syarat pembayaran ” Open
Account ” ini antara lain yaitu :
·
Pengetahuan bahwa pembeli atau importir memiliki nama
atau reputasi yang baik
·
Pengetahuan bahwa keadaan ekonomi dan politik negara
importir stabil yang mana laporan tersebut diperoleh dari bank
·
Adanya asuransi kredit
5.
WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini
eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau
penarik wesel (drawer) mengapalkan
barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau
melalui banknya didalam negeri dikirim ke bank importer di luar negeri yang
merupakan pihak tertarik dari wesel yang bersangkutan (drawee). Pemilikan atas
dokumen – dokumen yang diperlukan oleh importer untuk mengeluarkan
barang-barang tersebut tidak dilepaskan sampai persyaratan-persyaratan
penagihan wesel tersebut telah dipenuhi. Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan
pada :
1.
D/P (Document against Payment) : penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila
importir telah membayar
2.
D/A (Document against
Acceptance) :
penyerahan dokumen kepada importir
dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya.
Dalam sistem pembayaran ini pihak importir
berada di pihak yang beruntung karena :
1.
Tidak
perlu menyetor sejumlah uang untuk menjamin pembukaan L/C
2.
Tidak
perlu membayar biaya bank yang besar
3.
Tidak
perlu membayar sebelum menerima dokumen-dokumen pemilikan barang
Namun dilain pihak eksportir tetap menanggung sejumlah resiko atau
masalah-masalah yakni :
1.
Resiko
ekonomi dan politik Negara importer
2.
Importir
mengulur-ulur waktu pembayaran
3.
Importir
tidak mengambil alih dokumen-dokumen tersebut
4.
Importir
membatalkan transaksi
5.
Pembayaran
tidak dilakukan importir (wesel tidak diaksep atau wesel yang diaksep tidak
dibayar importir)
6.
Mencari
pembeli barang
7.
Demurrage
(lewat waktu untuk bongkar muat kapal)
8.
Ongkos-ongkos
pengapalan dan pengapalan kembali
9.
Kerugian-kerugian yang
disebabkan oleh perubahan-perubahan pasar yang berkaitan dengan harga barang
ekspor tersebut
10.
Tersedia tidaknya foreign
exchange (devisa) di Negara tersebut
11.
Izin impor telah jatuh waktu
Selain alat-alat pembayaran internasional diatas, kita juga bisa
menggunakan instrument pembayaran internasional berikut :
1)
Devisa
Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran internasional. Devisa ini adalah alat pembayaran luar negeri.
Fungsinya untuk alat tukar internasional dan pengukuran nilai perekonomian
suatu Negara. Tujuan devisa ini untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai
impor. Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima
oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro,
Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran
internasional, dan lainnya.
·
Fungsi
devisa
Pada dasarnya devisa dapat berfungsi sebagai :
1.
Alat
pembayaran luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya
2.
Alat pembayaran
utang luar negeri.
3.
Alat
pembiayaan hubungan luar negeri, misalnya perjalanan dinas, biaya korps
diplomatik kedutaan dan konsultan, serta hibah (hadiah, bantuan) luar negeri.
4.
Sebagai
sumber pendapatan negara.
·
Sumber
Devisa
Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari
berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa :
1.
Ekspor
barang, Apabila suatu negara mengekspor barang ke negara lain, maka negara
tersebut akan memperoleh devisa dari negara pengimpor berupa devisa. Semakin
banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga semakin
banyak.
2.
Penerimaan
jasa, Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman
jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu negara mengadakan atau menyelenggarakan
jasa untuk negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya
Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan
memperoleh devisa atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain
pengiriman jasa tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman
barang-barang ke luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.
3.
Penerimaan
dari Turis mancanegara, Banyaknya turis yang datang ke Indonesia dapat menambah
devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain, tentunya akan membawa
uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari negaranya tidak bisa digunakan
di Indonesia. Untuk itu, para turis harus menukarkan uangnya menjadi mata uang
rupiah. Penukaran uang asing menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi
Indonesia. Semakin banyak turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa
akan semakin banyak.
4.
Pinjaman
luar negeri, Pinjaman luar negeri yang berupa uang, secara langsung dapat
menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan
ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban untuk mengembalikan, akan tetapi uang
yang diperoleh dari luar negeri tetap akan menambah devisa negara.
5.
Bantuan
luar negeri, Bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang
ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka hal ini dapat menghemat
devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus
membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa uang, otomatis dapat langsung
menambah devisa negara.
6.
Pungutan
bea masuk, Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar
negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat menambah devisa. Semakin banyak arus
barang luar negeri yang masuk ke Indonesia maka devisa yang diperoleh akan
semakin banyak. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk
tanpa ada izin (diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan
devisa bagi negara.
7.
Kiriman
uang asing dari luar negeri ke dalam negeri, Jumlah TKI yang bekerja di luar
negeri cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita
cukup besar.
2)
Valuta Asing
Valuta asing ( valas/money changer/foreign
exchange/foreign current ) merupakan suatu jenis perdagangan atau
transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara
lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama
di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan. Nilai valuta asing adalah
suatu nilai yang menunjukkan jumlah mata uang dalam negeri yang diperlukan
untuk mendapatkan mata uang asing.
- Kurs Valuta Asing
Kurs Valuta Asing merupakan harga mata uang asing yang
dinyatakan dalam mata uang sendiri dan merupakan perbandingan nilai antar 2
mata uang. Kurs ( rate of exchange ) adalah perbandingan mata uang
sendiri dengan mata uang luar negeri. Terdapat tiga sistem untuk menetapkan
nilai tukar valuta asing :
Ø
Kurs
tetap, yang ditetapkan oleh pemerintah
Ø
Kurs
bebas, ditetapkan oleh banyaknya permintaan dan penawaran valuta asing di pasar
bebas. Tidak dikaitkan dengan emas.
Ø
Kurs
dibuat stabil, ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional.
Dan kurs valuta asing memiliki 3 jenis kurs, yaitu :
Ø Kurs jual, bank / money changer yang
menjual mata uang asing
Ø Kurs beli, bank / money changer yang
membeli mata uang asing.
Ø Kurs tengah, penjumlahan antara kurs jual dan
kurs beli lalu dibagi 2
- Bursa Valuta Asing
Bursa Valuta Asing adalah jenis perdagangan yang
memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang lainnya. Valuta asing
dapat diperoleh di Bank Devisa, dan badan perantaraan valuta asing dan makelar
valuta asing. Bursa valuta asing memiliki beberapa fungsi, seperti berikut :
- Mempermudah transfer tenaga beli dari suatu negara ke negara lainnya.
- Mempermudah perjanjian kontrak jual beli dengan kredit.
- Mempermudah dilakukannya hedging apabila pada saat yang sama dilakukan transaksi jual beli valuta asing di pasar yang berbeda untuk mengurangi resiko rugi akibat perbedaan kurs.
- Akibat Kurs Tidak Sesuai
Akibat Kurs Tidak Sesuai dapat menimbulkan depresi dan
kebijakan penyesuaian nilai tukar mata uang nasional.
-
Depresi,
adalah penurunan nilai mata uang sebuah negara akibat mekanisme pasar
(permintaan dan penawaran).
-
Kebijakan
penyesuaian nilai tukar mata uang nasional ada 2, yaitu:
1) Devaluasi, adalah kebijakan menurunkan nilai
mata uang nasional terhadap mata uang asing.
2) Revaluasi, adalah kebijakan pemerintah untuk
menaikkan nilai mata uang nasional terhadap mata uang asing
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Banyak metode
pembayaran yang lazimnya dilakukan di dunia ini. Setiap metode pembayarn memiliki
alasan masing-masing mengapa eksportir maupun importir memilih untuk
menngunakannya. Metode pembayaran yang lazimnya digunakan adalah : (1) Letter of Credit, (2) Pembayaran Tunai,
(3) Konsinyasi, (4) Open Account, (5)
Wesel Inkaso. Pembayaran tunai sendiri masih dibagi menjadi Surat wesel bank
atas tunjuk, Telegraphic transfer, L/C tunai, Traveler’s L/C, Traveler’s check,
International money order, Cek perorangan/personal check, dan Uang kertas dan
uang logam. Letter of Credit adalah
perjanjian, yang dibuat suatu bank (Issuing
Bank) untuk memenuhi permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant) atau bertindak atas namanya
sendiri. Sedangkan pembayaran tunai adalah kebalikan dari open account, pada meode ini pihak importir haris menyediakan uang
sebelum barang dikapalkan oleh eksportir.
Kemudian yang dimaksud
Konsinyasi adalah Konsinyasi merupakan sistem pengiriman barang-barang ekspor
pada importer di luar negeri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh
ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah
ditetapkan oleh eksportir, barang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan
kepada eksportir. Yang dimaksud open
account adalah dimulai dimana pihak eksportir mengirim barangnya lebih
dahulu sebelum adanya pembayaran apapun dari pihak importir, dalam sistem
pembayaran ini pihak eksportir memberikan kredit (seller credit) kepada pihak pembeli (importir). Yang terakhir adalah Wesel
Inkaso, dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai
weselnya (draft) dibayar importir.
Eksportir atau penarik wesel (drawer)
mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara
langsung atau melalui banknya didalam negeri dikirim ke bank importer di luar
negeri yang merupakan pihak tertarik dari wesel yang bersangkutan (drawee).
Daftar
Pustaka
Hamdani. 2012. Ekspor Impor Tingkat Dasar Level Satu. Jakarta : Bushindo
Hutabarat, Roselyne. 1994. Transaksi Ekspor Impor. Jakarta :
Erlangga
Santoso, Rudy Tri. 1994. Transaksi Ekspor Impor edisi kedua. Yogyakarta
: Andi Offset
http://charisblogger.blogspot.com/2013/03/macam-macam-pembayaraninternasional.html
http://okayana.blogspot.com/2009/08/cara-dan-alat-pembayaran-internasional.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/pembayaran-internasional.html
0 komentar:
Posting Komentar