Senin, 17 Juli 2017

PEMBAYARAN INTERNASIONAL

Pada perkembangan ekonomi saat ini, perkembangan perdagangan internasional semakin kita rasakah. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya dan mudahnya kita menemukan barang yang berasal dari luar negri yang berada di sekitar kita. Contohnya, TV yang diproduksi di Jepang bisa kita dapatkan dengan mudah, maupun baju yang berasal dari Amerika bisa kita beli dengan mudah.
Kemudahan ini dikarenakan efek globalisasi. Batas-batas negara seakan-akan tidak ada lagi. Dengan begitu, negara-negara dengan mudah menyebarluaskan produknya. Hal ini juga didukung oleh pesatnya perkembangan teknologi. Teknologi membuat semuanya lebih mudah, seperti mencari informasi.
Pelaku perdagangan internasional juga semakin beragam. Kini, dengan kemajuan teknologi, semua memiliki kapasitas untuk melakukan proses perdagangan yang melintasi batas-batas negara.
Semakin berkembangnya perdagangan internasional, menuntut kita untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini. Ini ditujukan agar daya saing kita tidak kalah oleh negara lain. Dan hal yang penting mengenai perdagangan internasional adalah metode pembayarannya. Dalam perdagangan internasional terdapat berbagai metode pembayaran seperti tunai, konsiyasi, wesel, open account, ataupun L/C. Setiap metode pembayaran memiliki karakteristik dan kelebihan sendiri-sendiri.
A.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang penulisan masalah ini, poin-Poin yang bisa ambil untuk
menjadi pokok bahasan adalah :
1.       Definisi Pembayaran Internasional
2.       Sistem dan metode pembayaran internasional
3.       Alat-alat pembayaran internasional
B.      TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan butir-butir masalah yang menjadi pokok bahasan pada makalah ini, adapun tujuan dari pembahasan materi ini adalah untuk :
1.       Mengetahui pengertian pembayaran Internasional
2.       Mengetahui bagaimana metode pembayaran dengan Letter of Credit
3.       Mengetahui bagaimana metode pembayaran dengan Tunai
4.       Mengetahui bagaimana metode pembayaran dengan Konsinyasi
5.       Mengetahui bagaimana metode pembayaran dengan Open Account
6.       Bagaimana metode pembayaran dengan Wesel Inkaso
7.       Mengetahui alat-alat apa saja yang ada dalam pembayaran internasional

BAB II
PEMBAHASAN
A.      DEFINISI PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Pembayaran internasional adalah pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional berdasarkan kesepakatan yang telah dirundingkan sebelumnya. Pembayaran dalam perdagangan internasional pada umumnya dilaksanakan melalui bank.Bagi pebisnis, terutama export import, pengetahuan mengenai cara pembayaran adalah sangat penting. Berikut ini disampaikan cara-cara pembayaran internasional.
B. JENIS-JENIS PEMBAYARAN INTERNASIONAL
 1. Letter of Credit (L/C)
  a. Definisi Letter of Credit
Letter of Credit adalah sebuah alat bayar perdagangan internasional yang dibuat untuk melindungi kepentingan eksportir maupun importir. Harapannya dengan adanya L/C, kedua belah pihak yang melakukan perdagangan akan merasa aman. Selain itu, Letter of Credit adalah setiap perjanjian, yang dibuat suatu bank (Issuing Bank) untuk memenuhi permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant) atau bertindak atas namanya sendiri.
Dari definisi-definisi L/C diatas dapat diketahui bahwa L/C dapat menjamin lancarnya pembayaran yang dilakukan importir kepada eksportir dan memberikan keyakinan kepada pihak eksportir bahwa pihak importir akan melunasi pembayaran terhadap barang yang telah diekspornya. Adanya syarat dan perjanjian yang tercantum dalam L/C menjadikan L/C sebagai surat jaminan dalam pembayaran perdagangan internasional.
 b. Tujuan dan Fungsi L/C
Tujuan penggunaan L/C adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir atas barang yang dijualnya, sedangkan bagi importir memberikan jaminan bahwa banknya (Issuing Bank) tidak akan melakukan pembayaran, sebelum persyaratan yang ditentukan dalam L/C telah dipenuhi. Dengan demikian fungsi dari penggunaan L/C adalah sebagai berikut :
1.       Merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh bank untuk menyelesaikan transaksi perdagangan internasional.
2.       Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakannya.
3.       Menjamin pembayaran, asalkan persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.       Merupakan instrumen pembayaran yang didasarkan atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang dagangan atau jasa.
5.       Membantu Issuing Bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya
 c.  Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
Dalam pembuatan atau pembukaan Letter of Credit (L/C) terdapat pihak-pihak yang terkait didalamnya yaitu : Importir, Eksportir, Bank Pembuka L/C, Bank Penerus L/C, Bank Pembayar L/C, Bank Pengkonfirmasi, Remminting Bank, Reimbursing Bank, Surveyor, Maskapai pelayaran dan Maskapai Penerbangan, Perusahaan Asuransi, Bea Cukai Pabean, dan Departemen Perdagangan.
d.   Dokumen yang diperlukan dalam L/C
Seperti yang dijelaskan diatas, Letter of Credit adalah metode pembayaran dalam perdagangan internasional yang didasarkan pada dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen yang dimaksudkan antara lain :
·         Bill of Leading (B/L) atau Konosemen
Yaitu tanda terima barang yang telah dimuat didalam kapal laut, yang juga merupakan bukti dari kepemilikan barang (document of title) dan juga merupakan bukti dari adanya perjanjian pengankutan barang-barang melalui laut.
·         Air Waybill atau surat muat udara
Yaitu tanda terima barang yang telah dimuat dalam pesawat, yang juga merupakan bukti dari kepemilikan barang (Document Of Tittle) dan juga merupakan bukti dari adanya perjanjian pengangkutan barang-barang melalui udara.
·         Comercial Invoice (Faktur Dagang)
Salah satu dokumen yang harus disertakan dalam L/C adalah faktur atau disebut comercial invoice. Faktur merupakan suatu nota yang dibuat oleh penjual atau eksportir mengenai barang-barang yang dijual kepada pembeli atau importir.
·         Dokumen Asuransi
Adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang memungkinkan akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
·         Packing List
Disebut juga daftar pengepakan/isi peti, artinya packing list berisikan perincian lengkap dai barang yang terdapat dalam setiap peti, sehingga dari setiap peti dengan mudah diketahui isinya satu persatu atau juga merupakan daftar yang menjelaskan bahwa barang yang akan dikirim telah terperinci.
·         Dokumen-dokumen Lain
Disamping terdapat dokumen-dokumen utama terdapat pula dokumen-dokumen lain yang dianggap penting dalam kegiatan usaha pihak importir yang dapat dimasukkan dalam persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak eksportir. Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen penunjang yang terdiri dari :
1)      Certificate of Weight
Merupakan surat keterangan tentang keadaan berat barang yang berisi daftar rincian timbangan atau ukuran dari tiap-tiap peti pengepakan. Menerangkan tentang berat bersih barang dan berat kotor barang.
2)      Certificate of Measury
Merupakan surat keterangan yang menerangkan daftar ukuran, panjang, tebal garis tengah dari isi barang. Kegunaan dokumen ini bagi eksportir untuk menghitung ongkos angkut.
3)      Certificate of Pay to Sanitory
Merupakan surat keterangan yang menerangkan bahwa barang yang akan dikirim bebas dari penyakit berbahaya.
4)      Test Certificate
Merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh laboraturium atau badan yang independen, berisikan tentang penjelasan bahwa barang telah diuji baik menyangkut tingkat kekuatan, kapasitas dan konstruksi.
5)      Certificate of Origin
Merupakan suatu sertifikat yang dibuat oleh kamar dagang dari negara produsen. Dalam sertifikat tersebut menjelaskan bahwa produk tersebut benar-benar hasil produksi negara bersangkutan. Sehingga sertifikat ini secara tidaj langsung memberikan jaminan atas kualitas barang tersebut kepada pihak pembeli.
Sistematis Pembukaan Letter of Credit






                                                                                                                             
e. Kebaikaan dan Kelemahan L/C
A.      Kebaikan, antara lain :
a.       Penjual/eksportir dapat menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank daripada L/C yang dikeluarkan oleh pedagang, karena ada jaminan pembayaran bank setelah penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat L/C.
b.      Penjual/eksportir menerima pembayaran secepatnya dari pihak pembayar, bila semua dokumen sesuai dengan syarat L/C diserahkan kepada pihak Bank pembayar. Walaupun pembeli/pengimpor belum menerima dokumen-dokumen tersebut.
c.       Penjual/eksportir dapat menggunakan L/C untuk pembiayaan selanjutnya, seperti back to back L/C dan sebagainya.
d.      Pembeli/pengimpor diharuskan menyediakan dana atau presentase tertentu, sampai barang impor tersebut tiba untuk ditebus.
e.      Pembeli/importir dapat menggunakan hak pemilikan atas dokumen-dokumen berdasarkan L/C, untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya, yakni pinjaman pembiayaan kembali dan sebagainya.
f.        Pembeli/pengimpor merasa terjamin, bahwa bank akan menolak pembayaran kepada penjual atau eksportir. Kecuali penjual/eksportir telah memenuhi persyaratan L/C yang telah diminta pembeli atau pengimpor kepada banknya, seperti yang tercantum dalam L/C.
B.      Kelemahan, antara lain :
a.       Timbul biaya bank dalam penanganan L/C
b.      Butuh waktu untuk memproses surat-surat yang diperlukan melalui bank
c.       Bank hanya berkepentingan terhadap dokumen saja dan tidak bertanggung jawab pada barang
d.      Pembeli/importir tidak mendapat jaminan, bahwa barang-barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya dikapalkan.

2. PEMBAYARAN TUNAI
Metode pembayaran secara tunai dapat dipandang sebagai kebalikan dari metode rekening terbuka. Dengan cara pembayaran tunai ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran seperti ini mempunyai beberapa kelemahan, antara lain :
(a)    Untuk pembelian barang tersebut, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya.
(b)   Dengan cara ini, importir menanggung beberapa macam resiko. Yaitu resiko mengenai sesuai tidaknya barang yang akan datang dengan barang yang dipesan, resiko keterlambatan datangnya barang dan resiko yang timbul dari jujur tidaknya pihak eksportir.
Dengan demikian, cara semacam ini tidak banyak dipakai dalam perdagangan internasional. Cara pembayaran semacam ini biasanya disyaratkan oleh eksportir dimana importir belum dikenal oleh eksportir atau dimana eksportir kurang percaya akan kredibilitas importir.
Ada beberapa metode pembayaran transaksi internasional secara tunai, yaitu dengan menggunakan :
a.    Wesel Bank atas tunjuk
Biasa disebut bankers sight draft, dapat didefinisikan sebagai surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat wesel, kepada si pembawa surat wesel atau kepada pihak tertentu seperti yang disebutkan di dalamnya.
b.    Telegraphic Transfer
Biasa disingkat dengan menggunakan singkatan T/T, prinsipnya tidak berbeda dengan wesel bank atas tunjuk seperti yang diuraikan diatas. Perbedaan antara kedua cara pembayaran tersebut hanya terletak pada cara yang dipergunakan untuk mengirimkan berita kepada pihak payee. Kalau surat wesel bank, pemberitahuan kepada payee biasanya dilakukan dengan menggunakan pengiriman lewat pos, sedangkan transaksi telegraphic transfer berita pembayaran dikirimkan lewat telex. Dengan sendirinya pengiriman berita perintah pembayaran teresebut oleh pihak bank domestik sebagai drawer dilakukan dengan menggunakan kata-kata sandi.
c.     L/C Tunai
Merupakan suatu alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank dimana bank memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu badan yang namanya disebut dalam L/C tersebut untuk menulis cek atau menarik surat wesel atas sejumlah uang tertentu yang harus dibayar bilamana diminta. Pembayaran dengan menggunakan L/C tunai ini biasanya dilakukan dalam keadaan dimana importir tidak mau membayar harga barang yang diimpornya sebelum barang yang dipesannya meninggalkan negara pengekspor dan dimana eksportir menolak mengirimkan barang ke negara pengimpor sebelum ia memperoleh kepastian atas terselenggaranya pembayaran dengan segera.
d.    Traveler’s Letter of Credit
 Merupakan surat dagang dimana bank memberikan otoritas kepada seseorangg seperti yang ditunjuk dalam L/C tersebut untuk menarik surat wesel atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan cara menunjukan L/C tersebut kepada pihak bank korespondensinya di negara lain. L/C semacam ini banyak dipergunakan oleh pedagang-pedagang yang keluar negri dengan maksud berbelanja barang-barang dagangan berupa barang-barang kelontong.
e. Traveler’s Check
             Banyak digunakan oleh wisatawan. Travelers Check tersebut oleh para wisatawan dapat ditukarkan dengan mata uang negara dimana travelers check tersebut diuangkan atau ditukarkan dengan mata uang lainnya tergantung kepada aturan aturan yang berlaku di negara bersangkutan, pada bank-bank atau bahkan mungkin juga dapat langsung dibelanjakan di toko-toko besar dinegara tertentu yang lembaga-lembaga finansialnya sudah cukup maju.
             Pada azasnya, travelers check  merupakan surat wesel yang ditarik oleh sebuah bank yang memerintahkannya dirinya sendiri untuk membatarkan sejumlah uang atas tunjuk kepada orang yang namanya dicantumkan dalam travelers check tersebut.
f. International Money Order
             Mirip dengan banker’s sight draft , perbedaanya yang pokok ialah kalau dalam banker’s sight draft bank yang menarik surat wesel harus memiliki saldo pada bank yang bertindak sebagai drawee, dalam money order hal itu tidak diperlukan. Untuk transaksi money order biasanya transfer yang harus dibayar oleh pihak pengirim uang relatif sangat rendah.
g. Cek Perorangan
             Dalam artian yang luas, yang dimaksdu dengan cek perorangan meliputi disamping cek yang dikepuarkan oleh orang perorangan juga cek yang dikeluarkan lembaga-lembaga non-bank. Bagi pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat menguntungkan. Disamping mudah, penerbitan rekeningnya di bank tendensinya memakan waktu cukup lama. Dari penerima dilain pihak, transaksi seperti ini kurang menguntungkan, sebab untuk menguangkannya memakan waktu.
h. Uang Logam dan Uang Kertas
             Seperti halnya pembayaran dengan menggunakan cek perorangan, transaksi dengan menggunakan mata uang asing, yang dapat berupa uang kertas atau uang logam, relatif sangat kecil. Pada umumnya yang melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang asing ialah wissatawan.
3.       KONSINYASI (CONSIGNMENT)
a.       Definisi
Konsinyasi merupakan sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negeri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh eksportir, barang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir. Dalam sistem ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual. Hal ini terjadi karena pengiriman barang belum menemukan ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang (Commodites Exchange) dengan cara lelang dan bila kita berkunjung ke department store maupun toko–toko yang menjual berbagai macam produk dengan kapasitas besar, maka seringkali kita berpikiran apakah toko tersebut tidak bermasalah dengan stok yang tidak habis terjual atau stok yang menumpuk dan tidak dapat dikembalikan ke supplier.


b.      Proses Konsinyasi
Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
1.       Pemilik barang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
2.       Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
3.       Broker menawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
4.       Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
5.       Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
6.       Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
7.       Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggota yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
8.       Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
c.       Resiko Konsinyasi
Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :
1.       Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2.       Tidak ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
3.       Eksportir dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4.       Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan
d.      Ciri-Ciri Konsinyasi
Terdapat 4 hal yang merupakan ciri dari transaksi Konsinyasi yaitu :
1)      Barang Konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh Konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada Konsinyor.
2)      Pengiriman barang Konsinyasi tidak menimbulkan pendapatan bagi Konsinyor dan sebaliknya.
3)      Pihak Konsinyor bertanggungjawab terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang Konsinyasi kecuali ditentukan lain.
4)      Komisioner dalam batas kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya.
e.      Kelemahan dan Kelebihan Konsinyasi
Alasan Komisioner menerima perjanjian Konsinyasi, antara lain :
1)      Komisioner terhindar dari resiko kegagalan memasarkan barang tsb.
2)      Komisioner terhindar dari resiko rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
3)      Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi.
Alasan-alasan Konsinyor untuk mengadakan perjanjian Konsinyasi :
1)      Konsinyasi merupakan cara untuk lebih memperluas pemasaran.
2)      Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi tidak ikut disita.
3)      Harga eceran barang tersebut lebih dapat dikontrol.
4.       PEMBAYARAN  KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran ini adalah kebalikan dari sistem ” Advance Payment ” dimana dalam hal ini yang menanggung resiko adalah eksportir sedangkan yang mendapat fasilitas kredit atau penangguhan bayaran adalah importir. Sistem pembayaran ini mekanismenya dimulai dimana pihak eksportir mengirim barangnya lebih dahulu sebelum adanya pembayaran apapun dari pihak importir.
Dalam sistem pembayaran ini pihak eksportir memberikan kredit (seller credit) kepada pihak pembeli (importir). Setelah barang dikirim, eksportir akan mengirim commercial invoice kepada importir. Dalam commercial invoice tersebut tercantum, antara lain tanggal berapa pihak importir harus membayarnya, biasanya dicantumkan juga clause yang menyatakan pembayaran mendahului tanggal tersebut diberi discount (potongan harga). Cara pembayaran ini lazim dipakai apabila pihak eksportir mengenal baik bonafiditas pihak importir.

Sistem pembayaran ini dapat terjadi apabila :
·         Ada kepercayaan penuh antara eksportir dan importir
·         Barang-barang dan dokumen akan langsung dikirim kepada pembeli
·         Eksportir kelebihan dana
·         Eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran impor tersebut ke dalam rekening eksportir
Resiko-resiko yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini antara lain :
·         Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan membayar.
·         Dalam hal importir tidak membayar, eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan karena tidak ada bukti-bukti
·         Penyelesaian perselisihan akan menimbulkan biaya bagi eksportir.
·         Kelemahan sistem pembayaran ini yaitu, bahwa pihak eksportir tidak mendapat perlindungan karena tidak adanya kepastian dari pihak importir untuk membayar barang dagangan yang telah dikirimkannya.
Jaminan yang dapat diperoleh dari eksportir dengan syarat-syarat pembayaran ” Open Account ” ini antara lain yaitu :
·         Pengetahuan bahwa pembeli atau importir memiliki nama atau reputasi yang baik
·         Pengetahuan bahwa keadaan ekonomi dan politik negara importir stabil yang mana laporan tersebut diperoleh dari bank
·         Adanya asuransi kredit

 5. WESEL INKASO (COLLECTION DRAFT)
Dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui banknya didalam negeri dikirim ke bank importer di luar negeri yang merupakan pihak tertarik dari wesel yang bersangkutan (drawee). Pemilikan atas dokumen – dokumen yang diperlukan oleh importer untuk mengeluarkan barang-barang tersebut tidak dilepaskan sampai persyaratan-persyaratan penagihan wesel tersebut telah dipenuhi. Penyerahan dokumen kepada importir didasarkan pada :
1.             D/P (Document against Payment) : penyerahan   dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
2.             D/A (Document against Acceptance) : penyerahan dokumen kepada importir  dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya.
Dalam sistem pembayaran ini pihak importir berada di pihak yang beruntung karena :
1.             Tidak perlu menyetor sejumlah uang untuk menjamin pembukaan L/C
2.             Tidak perlu membayar biaya bank yang besar
3.             Tidak perlu membayar sebelum menerima dokumen-dokumen pemilikan barang
Namun dilain pihak eksportir tetap menanggung sejumlah resiko atau masalah-masalah yakni :
1.             Resiko ekonomi dan politik Negara importer
2.             Importir mengulur-ulur waktu pembayaran
3.             Importir tidak mengambil alih dokumen-dokumen tersebut
4.             Importir membatalkan transaksi
5.             Pembayaran tidak dilakukan importir (wesel tidak diaksep atau wesel yang diaksep tidak dibayar importir)
6.             Mencari pembeli barang
7.             Demurrage (lewat waktu untuk bongkar muat kapal)
8.            Ongkos-ongkos pengapalan dan pengapalan kembali
9.             Kerugian-kerugian yang disebabkan oleh perubahan-perubahan pasar yang berkaitan dengan harga barang ekspor tersebut
10.         Tersedia tidaknya foreign exchange (devisa) di Negara tersebut
11.         Izin impor telah jatuh waktu
           Selain alat-alat pembayaran internasional diatas, kita juga bisa menggunakan instrument pembayaran internasional berikut :
1)      Devisa
Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Devisa ini adalah alat pembayaran luar negeri. Fungsinya untuk alat tukar internasional dan pengukuran nilai perekonomian suatu Negara. Tujuan devisa ini untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai impor. Devisa terdiri atas valuta asing, yaitu mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (seperti US Dollar ($), Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris), emas, surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional, dan lainnya.

·         Fungsi devisa
Pada dasarnya devisa dapat berfungsi sebagai :
1.       Alat pembayaran luar negeri (perdagangan, ekspor, impor, dan seterusnya
2.       Alat pembayaran utang luar negeri.
3.       Alat pembiayaan hubungan luar negeri, misalnya perjalanan dinas, biaya korps diplomatik kedutaan dan konsultan, serta hibah (hadiah, bantuan) luar negeri.
4.       Sebagai sumber pendapatan negara.
·         Sumber Devisa
Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa :
1.       Ekspor barang, Apabila suatu negara mengekspor barang ke negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa dari negara pengimpor berupa devisa. Semakin banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga semakin banyak.
2.       Penerimaan jasa, Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu negara mengadakan atau menyelenggarakan jasa untuk negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan memperoleh devisa atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain pengiriman jasa tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman barang-barang ke luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.
3.       Penerimaan dari Turis mancanegara, Banyaknya turis yang datang ke Indonesia dapat menambah devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain, tentunya akan membawa uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari negaranya tidak bisa digunakan di Indonesia. Untuk itu, para turis harus menukarkan uangnya menjadi mata uang rupiah. Penukaran uang asing menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi Indonesia. Semakin banyak turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa akan semakin banyak.
4.       Pinjaman luar negeri, Pinjaman luar negeri yang berupa uang, secara langsung dapat menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban untuk mengembalikan, akan tetapi uang yang diperoleh dari luar negeri tetap akan menambah devisa negara.
5.       Bantuan luar negeri, Bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka hal ini dapat menghemat devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa uang, otomatis dapat langsung menambah devisa negara.
6.       Pungutan bea masuk, Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat menambah devisa. Semakin banyak arus barang luar negeri yang masuk ke Indonesia maka devisa yang diperoleh akan semakin banyak. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk tanpa ada izin (diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan devisa bagi negara.
7.       Kiriman uang asing dari luar negeri ke dalam negeri, Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita cukup besar.
2) Valuta Asing
Valuta asing ( valas/money changer/foreign exchange/foreign current ) merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan. Nilai valuta asing adalah suatu nilai yang menunjukkan jumlah mata uang dalam negeri yang diperlukan untuk mendapatkan mata uang asing.
  • Kurs Valuta Asing
Kurs Valuta Asing merupakan harga mata uang asing yang dinyatakan dalam mata uang sendiri dan merupakan perbandingan nilai antar 2 mata uang. Kurs ( rate of exchange ) adalah perbandingan mata uang sendiri dengan mata uang luar negeri. Terdapat tiga sistem untuk menetapkan nilai tukar valuta asing :
Ø  Kurs tetap, yang ditetapkan oleh pemerintah
Ø  Kurs bebas, ditetapkan oleh banyaknya permintaan dan penawaran valuta asing di pasar bebas. Tidak dikaitkan dengan emas.
Ø  Kurs dibuat stabil, ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional.
Dan kurs valuta asing memiliki 3 jenis kurs, yaitu :
Ø  Kurs jual, bank / money changer yang menjual mata uang asing 
Ø  Kurs beli, bank / money changer yang membeli mata uang asing.
Ø  Kurs tengah, penjumlahan antara kurs jual dan kurs beli lalu dibagi 2
  • Bursa Valuta Asing
Bursa Valuta Asing adalah jenis perdagangan yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang lainnya. Valuta asing dapat diperoleh di Bank Devisa, dan badan perantaraan valuta asing dan makelar valuta asing. Bursa valuta asing memiliki beberapa fungsi, seperti berikut :
  1. Mempermudah transfer tenaga beli dari suatu negara ke negara lainnya.   
  2.  Mempermudah perjanjian kontrak jual beli dengan kredit.
  3. Mempermudah dilakukannya hedging apabila pada saat yang sama dilakukan transaksi jual beli valuta asing di pasar yang berbeda untuk mengurangi resiko rugi akibat perbedaan kurs.
  • Akibat Kurs Tidak Sesuai
Akibat Kurs Tidak Sesuai dapat menimbulkan depresi dan kebijakan penyesuaian nilai tukar mata uang nasional.
-          Depresi, adalah penurunan nilai mata uang sebuah negara akibat mekanisme pasar (permintaan dan penawaran).
-          Kebijakan penyesuaian nilai tukar mata uang nasional ada 2, yaitu:
1)       Devaluasi, adalah kebijakan menurunkan nilai mata uang nasional terhadap mata uang asing.
2)       Revaluasi, adalah kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mata uang nasional terhadap mata uang asing

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Banyak metode pembayaran yang lazimnya dilakukan di dunia ini. Setiap metode pembayarn memiliki alasan masing-masing mengapa eksportir maupun importir memilih untuk menngunakannya. Metode pembayaran yang lazimnya digunakan adalah : (1) Letter of Credit, (2) Pembayaran Tunai, (3) Konsinyasi, (4) Open Account, (5) Wesel Inkaso. Pembayaran tunai sendiri masih dibagi menjadi Surat wesel bank atas tunjuk, Telegraphic transfer, L/C tunai, Traveler’s L/C, Traveler’s check, International money order, Cek perorangan/personal check, dan Uang kertas dan uang logam. Letter of Credit adalah perjanjian, yang dibuat suatu bank (Issuing Bank) untuk memenuhi permintaan dan instruksi seorang nasabah (Applicant) atau bertindak atas namanya sendiri. Sedangkan pembayaran tunai adalah kebalikan dari open account, pada meode ini pihak importir haris menyediakan uang sebelum barang dikapalkan oleh eksportir.
Kemudian yang dimaksud Konsinyasi adalah Konsinyasi merupakan sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negeri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh eksportir, barang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir. Yang dimaksud open account adalah dimulai dimana pihak eksportir mengirim barangnya lebih dahulu sebelum adanya pembayaran apapun dari pihak importir, dalam sistem pembayaran ini pihak eksportir memberikan kredit (seller credit) kepada pihak pembeli (importir). Yang terakhir adalah Wesel Inkaso, dalam sistem ini eksportir memiliki hak pengawasan barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar importir. Eksportir atau penarik wesel (drawer) mengapalkan barang sementara dokumen pemilikan atas pengiriman barang secara langsung atau melalui banknya didalam negeri dikirim ke bank importer di luar negeri yang merupakan pihak tertarik dari wesel yang bersangkutan (drawee).

Daftar Pustaka
Hamdani. 2012. Ekspor Impor Tingkat Dasar Level Satu. Jakarta : Bushindo
Hutabarat, Roselyne. 1994. Transaksi Ekspor Impor. Jakarta : Erlangga
Santoso, Rudy Tri. 1994. Transaksi Ekspor Impor edisi kedua. Yogyakarta : Andi Offset
http://charisblogger.blogspot.com/2013/03/macam-macam-pembayaraninternasional.html
http://okayana.blogspot.com/2009/08/cara-dan-alat-pembayaran-internasional.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/pembayaran-internasional.html




0 komentar: